JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak ada mekanisme penyetaraan bagi pensiunan Ditjen Pajak (DJP) yang hendak menjadi konsultan pajak.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026, pensiunan DJP bisa menjadi konsultan pajak bila sudah memenuhi masa tunggu 5 tahun, lulus uji kompetensi, dan lulus ujian profesi.
"Pensiunan DJP tetap dapat menjadi konsultan pajak, tetapi harus mengikuti mekanisme yang berlaku umum, termasuk memenuhi masa tunggu 5 tahun, lulus uji kompetensi, lulus ujian profesi konsultan pajak, dan memenuhi persyaratan perizinan lainnya," ungkap Kemenkeu dalam FAQ mengenai PMK 55/2026 pada Kemenkeu Learning Center (KLC), dikutip pada Senin (28/9/2026).
Dalam persyaratan izin konsultan pajak pada Pasal 5 ayat (2) huruf l PMK 55/2026 telah ditegaskan bahwa pensiunan PNS Kemenkeu bisa menjadi konsultan pajak bila sudah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pensiun pada surat keputusan pensiun.
Bagi PNS Kemenkeu yang mengundurkan diri, yang bersangkutan baru bisa memperoleh izin konsultan pajak setelah melewati jangka waktu 5 tahun sejak tanggal diberhentikan dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat.
Tak hanya itu, mantan PNS Kemenkeu yang hendak menjadi konsultan pajak juga harus tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Bagi seseorang yang pernah menjadi PPPK di Kemenkeu, yang bersangkutan memenuhi syarat untuk memperoleh izin konsultan pajak dalam 5 tahun sejak tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja atau tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan kerja dengan hormat.
Mantan PPPK di Kemenkeu yang hendak menjadi konsultan juga harus tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat atau pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat ketika bertugas sebagai PPPK Kemenkeu. (rig)
