Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Ini Sederet Larangan bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa WP

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 30 September 2026 | 08.30 WIB
Ini Sederet Larangan bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa WP
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 turut mengatur sejumlah larangan bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak (pihak lain).

Larangan tersebut pada dasarnya serupa dengan ketentuan yang berlaku bagi konsultan pajak dalam memberikan jasanya. Larangan ini penting diperhatikan karena pelanggaran terhadapnya bisa berujung pada pembekuan hingga pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT).

"Ketentuan mengenai larangan konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis terhadap larangan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak," bunyi Pasal 50 ayat (3) PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (30/9/2026).

Apabila diperinci, ada 5 larangan yang berlaku bagi pihak lain. Pertama, pihak lain dilarang memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.

Kedua, pihak lain dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pihak lain yang melanggar dua ketentuan pertama tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan SKT paling lama 2 tahun. Selama masa pembekuan, pihak lain dilarang memberikan jasa sebagai kuasa wajib pajak.

Ketiga, pihak lain dilarang menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani. Keempat, pihak lain dilarang menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, pihak lain dilarang melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien. Pihak lain yang melanggar ketiga ketentuan terakhir akan diberikan sanksi yang lebih tegas, yakni berupa pencabutan SKT. Apabila SKT telah dicabut, pihak lain tidak dapat mengajukan kembali permohonan SKT.

"Ketentuan mengenai sanksi administratif berupa pencabutan izin konsultan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 [tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin] berlaku secara mutatis mutandis terhadap sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak," bunyi Pasal 42 ayat (1) PMK 55/2026.

Sebagai perbandingan, hanya ada satu larangan bagi konsultan pajak yang tidak diberlakukan untuk pihak lain. Larangan tersebut adalah rangkap jabatan menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau BUMN/BUMD. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.