PMK 55/2026 mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh konsultan pajak. Kewajiban tersebut di antaranya mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) dan memenuhi syarat jumlah satuan kredit poin (SKP) PPL. Lantas, apa itu PPL dan SKP PPL?
Merujuk Pasal 1 angka 9 PMK 55/2026, PPL adalah pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi konsultan pajak yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi. PPL menjadi sarana untuk memastikan konsultan pajak memiliki pengetahuan dan keahlian terkini di bidang perpajakan.
Selain itu, PPL yang diikuti konsultan pajak juga harus memenuhi besaran waktu penyelenggaraan PPL yang disebut sebagai satuan kredit poin (SKP). Merujuk Pasal 26 ayat (2) PMK 55/2026, jumlah SKP PPL yang wajib dipenuhi oleh seorang konsultan pajak bervariasi tergantung pada tingkat izin yang dimilikinya.
Pertama, konsultan pajak dengan izin tingkat A wajib mencapai minimal 20 SKP (minimal 16 SKP terstruktur). Kedua, konsultan pajak dengan izin tingkat B wajib mencapai minimal 30 SKP (minimal 24 SKP terstruktur). Ketiga, konsultan pajak dengan izin tingkat C wajib mencapai minimal 45 SKP (minimal 36 SKP terstruktur).
Jumlah SKP yang wajib dipenuhi oleh konsultan pajak pada PMK 55/2026 dan ketentuan terdahulu memiliki perbedaan. Pada ketentuan terdahulu, yakni PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022 jumlah SKP yang wajib dipenuhi adalah sebagai berikut:
Dengan demikian, kewajiban SKP PPL untuk tingkat A tidak ada perubahan jumlah yang wajib dipenuhi. Tetapi, terdapat perubahan pada tingkat B dan C, yakni pengurangan jumlah SKP sebanyak 10 SKP dan 15 SKP.
Sebagai informasi, PMK 55/2026 tidak memberikan perincian penjelasan mengenai bentuk PPL terstruktur dan tidak terstruktur. Namun, apabila merujuk pada Pasal 11 ayat (2) dan (3) PER-13/PJ/2015 penjelasan mengenai dua bentuk PPL tersebut adalah sebagai berikut.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PMK 55/2026, terdapat 3 penyelenggara PPL, meliputi: unit pengelola atau Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK); asosiasi konsultan pajak; atau pihak yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak.
Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya mengatur asosiasi konsultan pajak sebagai pihak menyelenggarakan atau mengakui kegiatan PPL. Sebagai informasi, saat ini ada 4 asosiasi konsultan pajak di Indonesia, meliputi:
Kewajiban PPL bagi konsultan pajak berlaku mulai Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin. Lalu, konsultan pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPL secara elektronik kepada Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan paling lambat pada 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL.
Bagi konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban PPL dan pelaporan realisasi PPL akan dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa peringatan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (5) PMK 55/2026. (rig)
