JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi konsultan pajak diwajibkan menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak paling lambat 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/2026.
Ujian profesi tersebut menjadi salah satu persyaratan baru untuk memperoleh izin konsultan pajak. Perlu dipahami, ujian profesi ini berbeda dengan uji kompetensi yang digelar oleh Kementerian Keuangan.
"Penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak dilaksanakan paling lama tanggal 31 Desember 2026," bunyi Pasal 61 angka 1 PMK 55/2026, dikutip pada Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan PMK 55/2026, asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak berdasarkan kebijakan panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak. Penyelenggaraan ujian tersebut menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh asosiasi konsultan pajak.
Asosiasi konsultan pajak yang dimaksud adalah organisasi yang bersifat nasional yang menaungi profesi konsultan pajak. Adapun ketentuan batas waktu penyelenggaraan ujian profesi tersebut perlu menjadi perhatian karena terkait dengan masa transisi ketentuan baru.
Sesuai dengan ketentuan peralihan, sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan berdasarkan peraturan lama masih dapat digunakan untuk mengajukan permohonan izin konsultan pajak sampai dengan ujian profesi digelar.
“Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022…, dinyatakan tetap berlaku sebagai Surat Keterangan Kompetensi, untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya sertifikat Konsultan Pajak dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan Izin Konsultan Pajak sampai dengan Asosiasi Konsultan Pajak menyelenggarakan ujian profesi Konsultan Pajak,” bunyi Pasal 60 huruf f PMK 55/2026.
Namun, apabila asosiasi konsultan pajak telah menggelar ujian profesi konsultan pajak maka pemegang sertifikat konsultan pajak harus mengikuti ujian profesi. Ujian profesi perlu diikuti untuk memenuhi syarat permohonan izin konsultan pajak sesuai dengan ketentuan PMK 55/2026. Simak Syarat Baru Izin Konsultan Pajak: Wajib Uji Kompetensi & Ujian Profesi (rig)
