Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

PMK 55 Hapus Mekanisme Perpanjangan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 23 September 2026 | 12.00 WIB
PMK 55 Hapus Mekanisme Perpanjangan Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026, izin konsultan pajak kini tidak memiliki masa berlaku tertentu.

Kementerian Keuangan menegaskan hal tersebut melalui FAQ PMK 55/2026. Namun, konsultan pajak wajib terus memenuhi kewajiban profesi seperti mengikuti kewajiban pendidikan profesional berkelanjutan (PPL), menjadi anggota asosiasi, menyampaikan laporan tahunan, dan mematuhi kode etik.

"Dalam PMK 55/2026 tidak ada masa berlaku izin konsultan pajak. Izin konsultan pajak tetap berlaku sepanjang tidak dicabut atau dinyatakan tidak berlaku berdasarkan PMK 55/2026," tulis Kementerian Keuangan melalui FAQ PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 membatasi masa berlakunya kartu izin praktik selama 2 tahun sejak tanggal penerbitan. Sebelum jangka waktu masa berlaku kartu izin praktik berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan perpanjangan.

Namun, berlakunya PMK 55/2026 menghapus mekanisme perpanjangan kartu izin praktik. Artinya, izin konsultan pajak kini berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan PMK 55/2026.

Merujuk Pasal 49 PMK 55/2026, izin konsultan pajak dinyatakan tidak berlaku apabila: konsultan pajak meninggal dunia; konsultan pajak mengajukan permohonan pengunduran diri telah disetujui oleh menteri keuangan; atau konsultan pajak tidak lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Sebagai pengganti perpanjangan kartu izin praktik, pemeliharaan izin dilakukan melalui pemenuhan kewajiban. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 PMK 55/2026, konsultan pajak dalam memberikan jasa perpajakan wajib:

  • memberikan jasa perpajakan sesuai klasifikasi izin yang dimiliki;
  • mematuhi kode etik;
  • mematuhi standar praktik;
  • menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan;
  • menjadi anggota asosiasi konsultan pajak;
  • mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah SKP PPL;
  • menyampaikan perubahan alamat dan tempat bekerja; dan
  • menyampaikan laporan tahunan.

Terkait dengan kewajiban SKP PPL, PMK 55/2026 mengharuskan konsultan pajak dengan izin tingkat A wajib memenuhi paling sedikit 20 SKP dalam 1 tahun. Dari jumlah tersebut, paling sedikit 16 SKP harus berasal dari SKP terstruktur.

Sementara itu, konsultan pajak dengan izin tingkat B kini wajib memenuhi minimal 30 SKP dengan paling sedikit 24 SKP berasal dari SKP terstruktur. Selanjutnya, konsultan pajak dengan izin tingkat C wajib memenuhi paling sedikit 45 SKP dengan minimal 36 SKP berasal dari SKP terstruktur. Simak Kewajiban PPL Konsultan Pajak (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.