KLASIFIKASI Lapangan Usaha (KLU) adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan wajib pajak. Perincian ketentuan KLU tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2022.
Pada prinsipnya, KLU digunakan untuk menggolongkan wajib pajak berdasarkan jenis usaha atau pekerjaannya. Wajib pajak patut memperhatikan KLU yang terdaftar di Coretax agar mencerminkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang sebenarnya.
KLU yang akurat diperlukan di antaranya untuk memastikan kewajiban pajak telah dilaksanakan dengan tepat. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara cek KLU yang terdaftar di Coretax serta mengubahnya apabila tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Mula-mula, buka dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama wajib pajak yang Anda wakili.
Selanjutnya, pilih menu Portal Saya dan submenu Profil Saya. Lalu, pilih opsi Ikhtisar Profil Wajib Pajak. Pastikan KLU yang tertera sudah sesuai dengan kegiatan usaha atau pekerjaan wajib pajak.

Selain itu, Anda juga dapat melihat data KLU melalui menu Portal Saya dan submenu Profil Saya. Lalu, gulir halaman ke bawah dan pilih opsi Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) untuk melihat data KLU wajib pajak yang terdaftar di Coretax.

Apabila data KLU tidak sesuai maka Anda juga dapat mengubahnya melalui Coretax. Caranya, pilih menu Portal Saya, lalu pilih submenu Perubahan Data. Kemudian, pilih opsi Identitas Wajib Pajak. Gulir halaman ke bagian KLU Utama, centang check box “Perbarui Kode Ekonomi Utama”.
Berikutnya, lengkapi data lainnya. Data tersebut mulai dari jenis sumber penghasilan (pekerjaan, pekerjaan bebas, atau kegiatan usaha), metode pembukuan/pencatatan, mata uang pembukuan, periode pembukuan, tempat bekerja, pendapatan per bulan, serta pilih kode KLU yang sesuai.

Kemudian, unggah dokumen pendukung yang sesuai. Dokumen pendukung tersebut seperti surat keterangan kerja, surat keterangan usaha, atau dokumen lain yang menunjukkan kegiatan usaha atau pekerjaan terkini.
Periksa kembali data yang telah diisi dan centang check box pernyataan, lalu klik Simpan. Apabila permohonan memenuhi ketentuan wajib pajak umumnya akan diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE).
Tahap berikutnya, permohonan yang telah dikirim akan diteliti oleh petugas pajak. Estimasi waktu penyelesaiannya adalah 1 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik (BPE) diterbitkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) PER-7/PJ/2025. (rig)
