KONSULTAN pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Konsultan pajak juga berperan sebagai perantara (tax intermediaries) antara wajib pajak dan otoritas pajak (Tomasic dan Pentony, 1990). Peran konsultan pajak sebagai perantara ini memiliki berbagai tugas penting.
Tugas penting yang dimaksud antara lain seperti menyiapkan pelaporan pajak, memberikan saran kepada wajib pajak terkait dengan penerapan peraturan perpajakan, dan mewakili wajib pajak dalam berhubungan dengan otoritas pajak (OECD, 2015).
Untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai konsultan pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 11/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
Berdasarkan beleid itu, setiap orang yang akan menjadi konsultan pajak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selain memenuhi persyaratan, konsultan pajak juga harus mengantongi izin praktik dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
Merujuk Pengumuman No.PENG-16/PPPK/2022, PPPK tak lagi menerima berkas fisik permohonan izin konsultan pajak, baik yang disampaikan melalui jasa kiriman maupun yang diantar langsung. Adapun permohonan izin praktik tersebut kini disampaikan secara elektronik.
Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara mengajukan izin praktik konsultan pajak secara elektronik. Sebelum mengajukan permohonan izin praktik, terdapat berkas yang perlu dilampirkan. Berikut perinciannya:
Secara garis besar, permohonan izin praktik konsultan pajak dilakukan melalui aplikasi SIKOP pada laman sikop.kemenkeu.go.id.
Setelah izin diajukan melalui aplikasi SIKOP, formulir yang diperoleh dari SIKOP dan berkas persyaratan juga disampaikan melalui email [email protected] dan cc [email protected].
Secara lebih terperinci, berikut tahapan permohonan izin praktik konsultan pajak. Mula-mula buka laman https://sikop.kemenkeu.go.id/. Pilih menu Pendaftaran. Baca Persyaratan dan Ketentuan pada halaman Informasi Pendaftaran, lalu klik Lanjut.
Setelah itu, Anda akan memasuki halaman Input Pendaftaran. Isi Formulir Pendaftaran dengan melengkapi seluruh informasi yang diminta sesuai dengan instruksi. Khusus untuk calon konsultan pajak yang merupakan mantan pengawai atau pensiunan DJP, lengkapi informasi tambahan yang diminta pada bagian bawah formulir.
Seusai seluruh informasi terisi, klik Lanjut. Lalu, unggah berkas lampiran yang dipersyaratkan dengan mengklik ikon Tambah File dan unggah satu per satu berkas yang dipersyaratkan. Adapun lampiran syarat permohonan yang diunggah berupa file berekstensi .jpeg/.jpg/.png, lalu klik Lanjut.
Anda kemudian akan memasuki halaman Proses Permohonan. Pada halaman ini, klik tombol Cetak. Sistem secara otomatis akan mengunduh Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak. Lalu, klik tombol Selesai pada halaman sebelumnya untuk mengakhiri proses pendaftaran.
Langkah selanjutnya, Anda perlu mengirimkan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dari SIKOP yang sudah ditandatangani beserta seluruh berkas persyaratan ke email [email protected] dan cc [email protected].
Verifikasi berkas dan proses perizinan akan dilakukan maksimal 5 hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)