JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 membuka ruang yang lebih luas kepada para pihak untuk turut menyelenggarakan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL).
Dalam PMK dimaksud telah diatur bahwa PPL diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), asosiasi konsultan pajak, atau pihak lain yang ditetapkan oleh Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak. Dalam ketentuan sebelumnya, PPL hanya diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak.
"Ketentuan ini memberikan lebih banyak pilihan bagi konsultan pajak untuk memenuhi kewajiban pengembangan kompetensinya," ungkap Kemenkeu dalam FAQ mengenai PMK 55/2026 pada Kemenkeu Learning Center (KLC), dikutip pada Senin (28/9/2026).
PPL adalah pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi konsultan pajak yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.
Seorang konsultan pajak dengan izin tingkat A wajib mencapai minimal 20 satuan kredit poin (SKP) PPL dengan minimal 16 SKP terstruktur. Konsultan dengan izin tingkat B wajib memenuhi minimal 30 SKP PPL dengan minimal 24 SKP terstruktur.
Terakhir, konsultan dengan izin tingkat C wajib mencapai minimal 45 SKP PPL dengan minimal 36 SKP terstruktur. PMK 55/2026 mendefinisikan SKP sebagai satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL.
Kewajiban mengikuti PPL berlaku terhitung sejak bulan Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin konsultan pajak. Keikutsertaan konsultan pajak dalam PPL harus dilaporkan secara elektronik paling lambat pada 31 Januari tahun berikutnya setelah mengikuti PPL.
Konsultan pajak yang melanggar ketentuan terkait PPL akan dikenai sanksi administratif berupa sanksi peringatan oleh Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) selaku pengawas profesi. (dik)
