JAKARTA, DDTCNews – Izin konsultan pajak yang telah terbit sebelum implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 dinyatakan tetap berlaku. Dengan demikian, konsultan pajak yang bersangkutan tidak perlu mengajukan permohonan izin baru.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 60 huruf a PMK 55/2026. Untuk itu, pemegang izin konsultan pajak yang terbit berdasarkan peraturan lama tetap dapat menjalankan profesinya sepanjang izinnya tidak dibekukan, dicabut, atau dinyatakan tidak berlaku berdasarkan PMK 55/2026.
"Izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022...sebelum peraturan menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sebagai izin konsultan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini," bunyi Pasal 60 huruf a PMK 55/2026, dikutip pada Selasa (29/9/2026).
PMK 55/2026 juga menghapus mekanisme perpanjangan izin konsultan pajak. Artinya, izin konsultan pajak kini berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan PMK 55/2026.
Hal ini juga telah ditegaskan dalam FAQ PMK 55/2026 yang dimuat dalam laman Kementerian Keuangan. Merujuk Pasal 49 PMK 55/2026, ada 3 kondisi yang membuat izin konsultan pajak dinyatakan tidak berlaku, yaitu:
Sebagai pengganti perpanjangan kartu izin praktik, pemeliharaan izin konsultan pajak kini dilakukan melalui pemenuhan kewajiban. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 PMK 55/2026, konsultan pajak dalam memberikan jasa perpajakan wajib:
Hal ini berbeda dengan ketentuan terdahulu yang membatasi masa berlakunya kartu izin praktik selama 2 tahun sejak tanggal penerbitan. Sebelum masa berlaku kartu izin praktik berakhir, PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 mengharuskan konsultan pajak menyampaikan permohonan perpanjangan. (dik)
