Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

PMK 55/2026 Terbit, Apakah Konsultan Pajak Perlu Ajukan Izin Baru?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 29 September 2026 | 08.30 WIB
PMK 55/2026 Terbit, Apakah Konsultan Pajak Perlu Ajukan Izin Baru?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Izin konsultan pajak yang telah terbit sebelum implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 dinyatakan tetap berlaku. Dengan demikian, konsultan pajak yang bersangkutan tidak perlu mengajukan permohonan izin baru.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 60 huruf a PMK 55/2026. Untuk itu, pemegang izin konsultan pajak yang terbit berdasarkan peraturan lama tetap dapat menjalankan profesinya sepanjang izinnya tidak dibekukan, dicabut, atau dinyatakan tidak berlaku berdasarkan PMK 55/2026.

"Izin praktik yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022...sebelum peraturan menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sebagai izin konsultan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini," bunyi Pasal 60 huruf a PMK 55/2026, dikutip pada Selasa (29/9/2026).

PMK 55/2026 juga menghapus mekanisme perpanjangan izin konsultan pajak. Artinya, izin konsultan pajak kini berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak dinyatakan tidak berlaku berdasarkan ketentuan PMK 55/2026.

Hal ini juga telah ditegaskan dalam FAQ PMK 55/2026 yang dimuat dalam laman Kementerian Keuangan. Merujuk Pasal 49 PMK 55/2026, ada 3 kondisi yang membuat izin konsultan pajak dinyatakan tidak berlaku, yaitu:

  • konsultan pajak meninggal dunia;
  • konsultan pajak mengajukan permohonan pengunduran diri telah disetujui oleh menteri keuangan; atau
  • konsultan pajak tidak lagi menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Sebagai pengganti perpanjangan kartu izin praktik, pemeliharaan izin konsultan pajak kini dilakukan melalui pemenuhan kewajiban. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 PMK 55/2026, konsultan pajak dalam memberikan jasa perpajakan wajib:

  • memberikan jasa perpajakan sesuai klasifikasi izin yang dimiliki;
  • mematuhi kode etik;
  • mematuhi standar praktik;
  • menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan;
  • menjadi anggota asosiasi konsultan pajak;
  • mengikuti PPL dan memenuhi persyaratan jumlah SKP PPL;
  • menyampaikan perubahan alamat dan tempat bekerja; dan
  • menyampaikan laporan tahunan.

Hal ini berbeda dengan ketentuan terdahulu yang membatasi masa berlakunya kartu izin praktik selama 2 tahun sejak tanggal penerbitan. Sebelum masa berlaku kartu izin praktik berakhir, PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 mengharuskan konsultan pajak menyampaikan permohonan perpanjangan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.