Academy_TP FMCG 2026
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Sudah Berizin, Konsultan Pajak Wajib Gabung Asosiasi

[DDTCNews] Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 30 September 2026 | 10.00 WIB
Sudah Berizin, Konsultan Pajak Wajib Gabung Asosiasi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan setiap orang yang telah memperoleh izin konsultan pajak wajib menjadi anggota asosiasi konsultan pajak.

Kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 30 hari kerja sejak izin konsultan pajak diterbitkan.

"Setelah memperoleh izin konsultan pajak, Anda wajib menjadi anggota asosiasi konsultan pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan paling lambat 30 hari kerja sejak izin diterbitkan," tulis Kemenkeu dalam FAQ mengenai PMK 55/2026 pada Kemenkeu Learning Center (KLC), dikutip pada Rabu (30/9/2026).

Asosiasi konsultan pajak merupakan organisasi bersifat nasional yang menaungi profesi konsultan pajak. Asosiasi tersebut juga harus terdaftar pada Kemenkeu.

Kewajiban menjadi anggota asosiasi konsultan pajak diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a PMK 55/2026.

"Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), konsultan pajak juga wajib: menjadi anggota asosiasi konsultan pajak," bunyi ketentuan tersebut.

PMK 55/2026 juga mengatur konsekuensi bagi konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Konsultan pajak dapat dikenai sanksi berupa pembekuan izin selama 3 bulan.

Jika setelah masa pembekuan berakhir konsultan pajak masih tidak menjadi anggota asosiasi, izin konsultan pajak dapat dicabut.

"Apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut [menjadi anggota asosiasi konsultan pajak], izin dapat dibekukan bahkan dicabut," tulis Kemenkeu. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.