Hari Pajak 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
TIPS PAJAK

Cara Buat Bukti Potong Non-Resident (BPNR) di Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 14 Juli 2026 | 18.00 WIB
Cara Buat Bukti Potong Non-Resident (BPNR) di Coretax DJP

PAJAK penghasilan (PPh) tidak hanya menyasar penghasilan dari wajib pajak dalam negeri (WPDN). Lebih luas dari itu, wajib pajak luar negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia juga turut dikenakan PPh.

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN dari Indonesia, UU PPh menganut 2 sistem pengenaan PPh. Pertama, pemenuhan sendiri (self assessment) kewajiban perpajakan bagi WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu BUT di Indonesia.

Kendati BUT termasuk subjek pajak luar negeri (SPLN), perlakuan PPh atas BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1a) UU PPh. Simak Apa Itu SPLN?

Kedua, pemotongan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada WPLN lainnya (selain BUT). Nah, pemotongan oleh pihak yang wajib membayar penghasilan kepada WPLN selain BUT mengacu pada ketentuan PPh Pasal 26.

Jenis-Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 26

Mengacu Pasal 26 ayat (1) UU PPh, PPh Pasal 26 dapat diartikan sebagai pemotongan PPh atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada WPLN selain BUT di Indonesia.

Pemotongan PPh Pasal 26 wajib dilakukan oleh badan pemerintah, SPDN, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada WPLN selain BUT di Indonesia. Simak Apa Itu PPh Pasal 26?

Atas pengenaan PPh Pasal 26, pemotong pajak juga harus membuat bukti pemotongan (bupot). Seperti halnya bupot lain, pembuatan bupot untuk WPLN juga dilakukan melalui menu e-bupot coretax. Simak Apa Itu PPh Pasal 26?

Jika diperhatikan, ada 2 menu terkait dengan pembuatan Bupot untuk WPLN di coretax. Keduanya meliputi: (i) BP 26 - Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri; dan (ii) BPNR. Simak Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya?

Secara ringkas, menu BP 26 digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh orang pribadi WPLN. Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Sementara itu, Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Non Residen/Withholding Slip for Non-Resident (BPNR) digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan lain selain yang telah disebutkan (selain dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan). Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pembuatan bupot BPNR via coretax.

Mula-mula, buka dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama wajib pajak yang Anda wakili.

Selanjutnya, pilih menu e-Bupot dan submenu BPNR. Berikutnya, klik tombol +Create eBupot BPNR. Sistem akan menampilkan formulir “EBUPOT BPNR”. Formulir tersebut terdiri atas 3 bagian, yaitu: informasi umum, pajak penghasilan, dan dokumen referensi.

Pada bagian Informasi Umum, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:

  • Masa pajak*: pilih masa dan tahun pajak saat terutangnya PPh, yaitu masa penghasilan diberikan. Misal, Juli 2026; dan
  • Status*: terisi otomatis oleh sistem (non-editable).

Pada bagian Pajak Penghasilan, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:

  • Nama Fasilitas*: Diisi dengan jenis fasilitas yang dimiliki oleh penerima penghasilan atau pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh. Ada 3 bentuk fasilitas yang dapat dipilih sebagai berikut:
    1. tanpa fasilitas. Pilih opsi ini jika PPh dipotong dan/atau dipungut tanpa menggunakan fasilitas perpajakan;
    2. surat keterangan domisili (SKD). Pilih opsi ini apabila WPLN memiliki SKD yang telah terdaftar di sistem coretax. Apabila memilih opsi ini Anda akan diminta memasukkan nomor tanda terima SKD; atau
    3. fasilitas lainnya, jika PPh tersebut dikenakan tarif atau dikecualikan/tidak dipotong dan/atau dipungut PPh.
  • Nomor Identitas WP*: Diisi dengan tax identification number atau identitas perpajakan lainnya milik pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh atau penerima penghasilan. Apabila tidak ada tax identification number atau identitas perpajakan lainnya, diisi dengan nomor paspor;
  • Nama*: Diisi dengan nama pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh atau penerima penghasilan;
  • Alamat*: Diisi dengan alamat lengkap sebenarnya di negara atau yurisdiksi tempat pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh atau penerima penghasilan terdaftar sebagai wajib pajak;
  • Negara*: Diisi dengan negara atau yurisdiksi tempat pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh atau penerima penghasilan terdaftar sebagai wajib pajak;
  • Tanggal lahir*: pilih tanggal lahir pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh atau penerima penghasilan, dalam hal pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh merupakan orang pribadi;
  • Tempat lahir*: Diisi dengan kota kelahiran pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh atau penerima penghasilan, dalam hal pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh atau penerima penghasilan merupakan orang pribadi;
  • Nomor KITAS/KITAP*: Diisi dengan nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh atau penerima penghasilan, dalam hal pihak yang dipotong dan/atau dipungut PPh atau penerima penghasilan merupakan orang pribadi;
  • Nama Objek Pajak*: pilih jenis objek pajak yang sesuai pada dropdown yang tersedia. Misal, penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia (PPh Pasal 26)
  • Jenis Pajak*: otomatis terisi oleh sistem;
  • Kode Objek Pajak*: otomatis terisi oleh sistem;
  • Sifat Pajak Penghasilan*: otomatis terisi oleh sistem
  • Penghasilan Bruto (Rp)*: Diisi dengan jumlah penghasilan bruto dalam rupiah;
  • Tingkat Penghasilan Neto yang Dianggap (%)*: Terisi otomatis oleh sistem. Misal, sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 26 untuk penjualan harta oleh WPLN adalah 25% dari harga jual maka sistem akan otomatis mengisi 25;
  • Tarif (%)(BPNR)*: terisi otomatis oleh sistem. Misal, tarif pemotongan dan/atau pemungutan PPh. Contoh: tarif PPh Pasal 26 atas penjualan harta oleh WPLN adalah 20% dari perkiraan penghasilan neto dan penerima penghasilan tidak memiliki fasilitas maka sistem akan otomatis mengisi, 20.
  • Pajak Penghasilan (Rp)*: dihitung otomatis oleh sistem;
  • KAP*: terisi otomatis oleh sistem.

Pada bagian Dokumen Referensi, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:

  • Jenis Dokumen*: pilih jenis dokumen yang menjadi dasar penerbitan BPNR;
  • Nomor Dokumen*: isikan nomor dokumen referensi dokumen yang menjadi dasar penerbitan bupot;
  • Tanggal Dokumen*: pilih tanggal pembuatan bupot;
  • NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi*: pilih NITKU pemotong penghasilan (pihak penyewa).

Setelah semua kolom terisi, klik tombol Submit. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi “Success. Save data successfully”. Bupot yang Anda buat juga akan terlihat pada tabel BPNR Belum Terbit.

Untuk menerbitkan Bupot tersebut, centang check box di sebelah bupot yang sesuai dan klik tombol Terbitkan (yang berada pada bagian atas halaman). Jika berhasil, bukti pemotongan yang Anda buat akan berpindah dan muncul di menu Telah Terbit. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.