PAJAK penghasilan (PPh) tidak hanya menyasar penghasilan dari wajib pajak dalam negeri (WPDN). Lebih luas dari itu, wajib pajak luar negeri (WPLN) yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia juga turut dikenakan PPh.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN dari Indonesia, UU PPh menganut 2 sistem pengenaan PPh. Pertama, pemenuhan sendiri (self assessment) kewajiban perpajakan bagi WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu BUT di Indonesia.
Kendati BUT termasuk subjek pajak luar negeri (SPLN), perlakuan PPh atas BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1a) UU PPh. Simak Apa Itu SPLN?
Kedua, pemotongan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada WPLN lainnya (selain BUT). Nah, pemotongan oleh pihak yang wajib membayar penghasilan kepada WPLN selain BUT mengacu pada ketentuan PPh Pasal 26.
Mengacu Pasal 26 ayat (1) UU PPh, PPh Pasal 26 dapat diartikan sebagai pemotongan PPh atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada WPLN selain BUT di Indonesia.
Pemotongan PPh Pasal 26 wajib dilakukan oleh badan pemerintah, SPDN, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada WPLN selain BUT di Indonesia. Simak Apa Itu PPh Pasal 26?
Atas pengenaan PPh Pasal 26, pemotong pajak juga harus membuat bukti pemotongan (bupot). Seperti halnya bupot lain, pembuatan bupot untuk WPLN juga dilakukan melalui menu e-bupot coretax. Simak Apa Itu PPh Pasal 26?
Jika diperhatikan, ada 2 menu terkait dengan pembuatan Bupot untuk WPLN di coretax. Keduanya meliputi: (i) BP 26 - Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri; dan (ii) BPNR. Simak Apa Itu Modul e-Bupot Coretax dan Menu-Menunya?
Secara ringkas, menu BP 26 digunakan untuk pembuatan bukti potong PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh orang pribadi WPLN. Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?
Sementara itu, Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Non Residen/Withholding Slip for Non-Resident (BPNR) digunakan sebagai bukti pemotongan PPh Pasal 26 atas penghasilan lain selain yang telah disebutkan (selain dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan). Nah, DDTCNews kali ini akan membahas tata cara pembuatan bupot BPNR via coretax.
Mula-mula, buka dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka silakan mengubah role akses (impersonating) ke pihak tersebut dengan cara memilih nama wajib pajak yang Anda wakili.
Selanjutnya, pilih menu e-Bupot dan submenu BPNR. Berikutnya, klik tombol +Create eBupot BPNR. Sistem akan menampilkan formulir “EBUPOT BPNR”. Formulir tersebut terdiri atas 3 bagian, yaitu: informasi umum, pajak penghasilan, dan dokumen referensi.
Pada bagian Informasi Umum, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:
Pada bagian Pajak Penghasilan, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:
Pada bagian Dokumen Referensi, lengkapi kolom-kolom dengan panduan sebagai berikut:
Setelah semua kolom terisi, klik tombol Submit. Apabila berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi “Success. Save data successfully”. Bupot yang Anda buat juga akan terlihat pada tabel BPNR Belum Terbit.
Untuk menerbitkan Bupot tersebut, centang check box di sebelah bupot yang sesuai dan klik tombol Terbitkan (yang berada pada bagian atas halaman). Jika berhasil, bukti pemotongan yang Anda buat akan berpindah dan muncul di menu Telah Terbit. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
