JAKARTA, DDTCNews — Pedagang dalam negeri pada marketplace yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta berkewajiban menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa seller tersebut memiliki omzet pada tahun berjalan melebihi Rp500 juta.
Surat pernyataan omzet sudah melebihi Rp500 juta ini harus disampaikan kepada penyedia marketplace selaku pihak lain paling lambat pada akhir bulan saat omzet sudah melebihi threshold dimaksud.
"Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp500 juta," bunyi Pasal 6 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, dikutip pada Senin (3/8/2026).
Dalam penyampaian surat pernyataan ini, seller bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang termuat dalam surat.
Merujuk pada format surat pernyataan pada Lampiran PMK 37/2025, seller harus bersedia menanggung akibat hukum bila surat pernyataan yang disampaikan ternyata memuat informasi yang tidak benar.
"Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari surat pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," bunyi Lampiran PMK 37/2025.
Tata cara penyampaian surat pernyataan omzet sudah melebihi Rp500 juta ditentukan oleh penyedia marketplace selaku pihak lain.
Setelah disampaikannya surat pernyataan omzet sudah melebihi Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, penyelenggara marketplace wajib melakukan pemungutan PPh Pasal 22 mulai awal bulan berikutnya setelah surat pernyataan diterima.
Sebagai informasi, penyedia marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 dari seller sebesar 0,5% dari omzet yang diterima. Penyedia marketplace yang sudah ditunjuk sebagai pihak lain yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Seller dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri yang dipungut PPh Pasal 22 bila memenuhi dua kriteria, yakni: a. menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis; dan b. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Indonesia. (dik)
