JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) menambahkan dan menyesuaikan kode jenis setoran (KJS). Penambahan dan penyesuaian KJS tersebut dilakukan dengan merevisi lampiran B PER-10/PJ/2024.
Langkah tersebut dilakukan di antaranya untuk mengakomodasi perkembangan peraturan perpajakan, salah satunya implementasi pajak minimum global. Selain itu, ada sejumlah penyesuaian dan penambahan KJS terkait dengan aspek pajak lainnya.
"Mengubah Lampiran PER-10/PJ/2024...sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi angka 3 PER-8/PJ/2026, dikutip pada Senin (3/8/2026).
Apabila dibandingkan dengan PER-10/PJ/2024, berikut sejumlah KJS yang ditambahkan dan disesuaikan melalui PER-8/PJ/2026.
Daftar KJS yang baru diatur dalam PER-8/PJ/2026:

Daftar KAP dan KJS yang mengalami penyesuaian:

(dik)
