[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PER-8/PJ/2026

Simak, Daftar Penambahan dan Perubahan KJS dalam PER-8/PJ/2026

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 03 Agustus 2026 | 16.00 WIB
Simak, Daftar Penambahan dan Perubahan KJS dalam PER-8/PJ/2026
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-8/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) menambahkan dan menyesuaikan kode jenis setoran (KJS). Penambahan dan penyesuaian KJS tersebut dilakukan dengan merevisi lampiran B PER-10/PJ/2024.

Langkah tersebut dilakukan di antaranya untuk mengakomodasi perkembangan peraturan perpajakan, salah satunya implementasi pajak minimum global. Selain itu, ada sejumlah penyesuaian dan penambahan KJS terkait dengan aspek pajak lainnya.

"Mengubah Lampiran PER-10/PJ/2024...sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi angka 3 PER-8/PJ/2026, dikutip pada Senin (3/8/2026).

Apabila dibandingkan dengan PER-10/PJ/2024, berikut sejumlah KJS yang ditambahkan dan disesuaikan melalui PER-8/PJ/2026.

Daftar KJS yang baru diatur dalam PER-8/PJ/2026:

Daftar KAP dan KJS yang mengalami penyesuaian:

(dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.