JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah kembali menegaskan masyarakat tidak perlu menyertakan agunan ketika mengajukan kredit usaha rakyat dengan plafon hingga Rp100 juta.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah jika ternyata tetap dimintai tambahan agunan dalam proses penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
"Pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan tambahan agunan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," katanya, dikutip pada Senin (3/8/2026).
Tambahan agunan hanya bisa diberlakukan atas pinjaman KUR di atas Rp100 juta, kecuali dalam hal penerima KUR bergerak di sektor pertanian dan bekerja sama dengan lembaga kredit.
"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," ujar Riza.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian Nomor 1/2026, KUR dirancang untuk memperluas akses pembiayaan kepada mereka yang belum bisa memperoleh kredit komersial.
Pada tahun ini, pemerintah telah menyiapkan plafon KUR senilai Rp290 triliun. Dari jumlah tersebut, penyaluran KUR sudah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur UMKM.
Kualitas pembiayaan KUR juga masih terjaga, tecermin pada non-performing loan (NPL) yang berada pada kisaran 2%.
"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," tutur Riza.
Masyarakat yang menemukan penyimpangan dalam penyaluran KUR, baik itu berupa permintaan agunan tambahan maupun biaya jasa, dapat menyampaikan aduan melalui SPAN-LAPOR! atau email [email protected]. (rig)
