[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tak Perlu Agunan

Muhamad Wildan
Senin, 03 Agustus 2026 | 16.30 WIB
Pemerintah Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tak Perlu Agunan
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pedagang menata sagu makanan khas Ternate di Pasar Higienis, Ternate, Maluku Utara, Selasa (14/7/2026). Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) per 12 Juli 2026 mencapai Rp159,8 triliun atau 54,2 persen dari target nasional sebesar Rp295 triliun yang telah menjangkau sekitar 2,5 juta debitur UMKM, dengan sektor produksi mencapai Rp103,2 triliun atau 64,6 persen dari target. ANTARAFOTO/Andri Saputra/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah kembali menegaskan masyarakat tidak perlu menyertakan agunan ketika mengajukan kredit usaha rakyat dengan plafon hingga Rp100 juta.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM Riza Damanik meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pemerintah jika ternyata tetap dimintai tambahan agunan dalam proses penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).

"Pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan tambahan agunan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," katanya, dikutip pada Senin (3/8/2026).

Tambahan agunan hanya bisa diberlakukan atas pinjaman KUR di atas Rp100 juta, kecuali dalam hal penerima KUR bergerak di sektor pertanian dan bekerja sama dengan lembaga kredit.

"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," ujar Riza.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian Nomor 1/2026, KUR dirancang untuk memperluas akses pembiayaan kepada mereka yang belum bisa memperoleh kredit komersial.

Pada tahun ini, pemerintah telah menyiapkan plafon KUR senilai Rp290 triliun. Dari jumlah tersebut, penyaluran KUR sudah mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur UMKM.

Kualitas pembiayaan KUR juga masih terjaga, tecermin pada non-performing loan (NPL) yang berada pada kisaran 2%.

"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," tutur Riza.

Masyarakat yang menemukan penyimpangan dalam penyaluran KUR, baik itu berupa permintaan agunan tambahan maupun biaya jasa, dapat menyampaikan aduan melalui SPAN-LAPOR! atau email [email protected]. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.