PEMBUATAN bukti pemotongan/pemungutan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemotong/pemungut PPh. Selain itu, pemotong/pemungut PPh diwajibkan untuk menyerahkan Bupot PPh kepada pihak yang dipotong/dipungut.
Bagi pemotong/pemungut, Bupot PPh di antaranya menjadi dokumen yang membuktikan bahwa pemotongan/pemungutan PPh telah dilakukan. Selain itu, Bupot PPh juga menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut. Simak Beda Pemotongan atau Pemungutan Pajak
Dari sisi penerima penghasilan, Bupot PPh dapat menjadi dasar kredit pajak apabila penghasilan tersebut dikenakan pajak tidak final. Sementara itu, apabila penghasilan dikenakan PPh final maka dokumen tersebut dapat menjadi bukti pelunasan PPh. Simak Memahami Definisi Kredit Pajak
Seiring dengan berlakunya coretax, pemerintah mengalihkan saluran pembuatan Bupot PPh ke modul e-Bupot. Kewajiban pembuatan Bupot PPh melalui modul e-Bupot pun telah ditegaskan melalui PMK 81/2024. Lantas, apa itu modul e-Bupot dan apa saja menu utamanya?
Modul e-Bupot berarti modul dalam coretax atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP yang dapat digunakan untuk membuat, membetulkan, dan/atau membatalkan Bupot PPh.
Berdasarkan pengertian tersebut, modul e-Bupot di antaranya dapat diakses melalui coretax. Apabila ditelusuri, modul e-Bupot coretax meleburkan 2 aplikasi terdahulu, yaitu e-Bupot Unifikasi dan e-Bupot 21/26.
Untuk itu, menu-menu pada modul e-Bupot coretax pun dapat digolongkan menjadi 2 golongan, yaitu: (i) menu-menu terkait dengan e-Bupot Unifikasi; dan (ii) menu-menu terkait dengan e-Bupot 21/26. Secara ringkas, berikut pengertian dari menu-menu yang ada pada modul e-Bupot coretax.
Bupot PPh Unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Pada dasarnya, Bupot PPh Unifikasi merupakan Bupot yang digunakan untuk pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 (selain yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi). Simak Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?
Dalam modul e-Bupot coretax ada 5 menu yang terkait dengan Bupot PPh Unifikasi, yaitu:
Bupot PPh 21/26 adalah dokumen yang dibuat pemotong PPh Pasal 21/26 sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi. Dalam modul e-Bupot coretax ada 5 menu yang terkait dengan Bupot 21/26, yaitu: