JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) memiliki fleksibilitas dalam menentukan jangka waktu penyusunan laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK).
Merujuk pada Surat Edaran Ditjen Pajak No. SE-8/PJ/2026, LHP2DK harus diselesaikan maksimal 44 hari kerja setelah tanggal penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
"LHP2DK adalah laporan yang berisi pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan," bunyi SE-8/PJ/2026, dikutip pada Senin (3/8/2026).
Jangka waktu penyusunan LHP2DK dapat diperpanjang selama 22 hari kerja berdasarkan pertimbangan kepala kantor pelayanan pajak (KPP).
Tidak hanya itu, jangka waktu penyelesaian LHP2DK juga dapat disesuaikan dalam hal terdapat pengawasan wajib pajak yang diatur secara khusus.
Berbeda dengan pihak otoritas yang memiliki fleksibilitas dalam menyelesaikan penyusunan LHP2DK, wajib pajak hanya diberi waktu selama 14 hari untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK.
Batas waktu 14 hari dimaksud dihitung sejak peristiwa yang lebih dulu antara:
Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan selama maksimal 7 hari. Untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan atas SP2DK, wajib pajak perlu menyampaikan pemberitahuan sebelum jangka waktu 14 hari berakhir.
Lalu, apa yang terjadi bila wajib pajak menyampaikan tanggapan melewati jangka waktu yang ditentukan?
SE-8/PJ/2026 mengatur Kepala KPP dapat menerima tanggapan dimaksud untuk menentukan simpulan dan tindak lanjut dengan mempertimbangkan risiko kepatuhan, itikad baik, lokasi wajib pajak, efisiensi, efektivitas, dan jangka waktu pelaksanaan P2DK.
Jika wajib pajak sama sekali tidak menyampaikan tanggapan atas SP2DK maka wajib pajak dimaksud berpotensi diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan maupun pembatasan/pemblokiran layanan tertentu. (rig)
