KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Pasal 26?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 23 Juli 2025 | 16.30 WIB
Apa Itu PPh Pasal 26?

PAJAK penghasilan (PPh) menyasar penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Namun demikian, setiap individu atau badan harus terlebih dahulu memenuhi kriteria sebagai subjek pajak sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Subjek pajak terbagi menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). SPLN adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap (BUT).

SPLN, baik orang pribadi maupun badan, sekaligus menjadi wajib pajak luar negeri (WPLN) karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Pengenaan PPh terhadap WPLN itu kerap disebut sebagai PPh Pasal 26. Lantas, apa itu PPh Pasal 26?

Pengertian PPh Pasal 26

PADA hakikatnya, PPh Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan berdasarkan Pasal 26 UU PPh. Mengacu Pasal 26 ayat (1) UU PPh, PPh Pasal 26 dapat diartikan sebagai pemotongan PPh atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan kepada WPLN selain BUT di Indonesia.

Dengan kata lain, PPh Pasal 26 berarti PPh yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima/diperoleh WPLN selain BUT. Berdasarkan pengertian tersebut, pihak yang menjadi subjek pemotongan PPh Pasal 26 adalah WPLN selain BUT.

Kendati BUT termasuk subjek pajak luar negeri (SPLN), perlakuan PPh atas BUT dipersamakan dengan subjek pajak badan dalam negeri. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1a) UU PPh.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PPh menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri.

Hal ini karena UU PPh menganut 2 sistem pengenaan PPh terhadap penghasilan dari Indonesia yang diterima WPLN. Pertama, pemenuhan sendiri (self assessment) kewajiban perpajakan bagi WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu BUT di Indonesia.

Kedua, pemotongan oleh pihak yang membayar penghasilan kepada WPLN lainnya (selain BUT). Nah, pemotongan oleh pihak yang wajib membayar penghasilan kepada WPLN selain BUT inilah yang disebut PPh Pasal 26.

Jenis-Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 26

PEMOTONGAN PPh Pasal 26 tersebut wajib dilakukan oleh badan pemerintah, SPDN, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada WPLN selain BUT di Indonesia. Jenis‐jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 dapat digolongkan dalam:

  1. penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
  2. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
  3. hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  4. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
  5. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
  6. keuntungan karena pembebasan utang.

Selain keenam jenis penghasilan tersebut, PPh Pasal 26 juga menyasar penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, premi asuransi, premi reasuransi, branch profit tax (BPT), penjualan atau saham perseroan, penjualan/pengalihan saham perusahaan antara.

Perlakuan PPh Pasal 26 untuk setiap jenis penghasilan tersebut dapat disimak dalam buku DDTC Indonesian Tax Manual 2024: Menelusuri Dinamika Peraturan Perpajakan. Anda juga dapat mengunduh buku tersebut melalui tautan berikut: link.ddtc.co.id/itm-2024-id.

Tambahan informasi, DDTC baru-baru ini juga merilis buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia. Anda bisa mengakses secara penuh dan gratis buku tersebut melalui tautan berikut ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.