KELAS PPh PASAL 22 (9)

Memahami Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace (Bagian 2)

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 03 Juli 2026 | 09.00 WIB
Memahami Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace (Bagian 2)
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

DITJEN Pajak (DJP) mengumumkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas penghasilan pedagang online dalam negeri akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026.

DJP pun telah menunjuk 4 penyedia marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Perincian ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tercantum dalam PMK 37/2025.

DJP menegaskan implementasi PMK 37/2025 dimaksudkan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha konvensional (offline) dan yang berbasis digital (online). Selain itu, implementasi PMK 37/2025 juga ditujukan untuk mempermudah pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Tak hanya mengatur penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, PMK 37/2025 juga mengatur kewajiban informasi yang harus disampaikan pedagang online (merchant) kepada penyedia marketplace.

Ada pula pengaturan tata cara penyetoran dan pelaporan atas PPh pasal 22 yang telah dipungut oleh penyedia marketplace. Nah, seri kelas pajak DDTCNews kali ini akan membahas ketentuan administrasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace. Simak Memahami Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace (Bagian 1)

  • Informasi yang Wajib Disampaikan Merchant ke Marketplace

Merujuk Pasal 6 PMK 37/2025, ada sejumlah informasi yang harus merchant sampaikan kepada marketplace. Informasi tersebut meliputi:

  1. NPWP atau NIK;
  2. Alamat korespondensi;
  3. Surat pernyataan yang menyatakan peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta (khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta);
  4. Surat keterangan bebas (SKB), apabila merchant memiliki SKB pemotongan dan/atau pemungutan PPh; dan/atau
  5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto pada tahun pajak berjalan melebihi Rp500 juta (apabila wajib pajak orang pribadi UMKM awalnya memiliki omzet hingga Rp500 juta, tetapi dalam perkembangannya omzetnya melebihi Rp500 juta)

Tata cara penyampaian informasi tersebut ditentukan oleh penyedia marketplace. Adapun kebenaran informasi yang disampaikan merchant menjadi tanggung jawab merchant yang bersangkutan dan bukan tanggung jawab penyedia marketplace.

  • Batasan Omzet Rp500 juta yang Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22 dan Ketentuan Surat Pernyataan

Batasan omzet hingga Rp500 juta mencakup omzet dari seluruh toko online (marketplace) dan toko offline yang dimiliki merchant. Surat pernyataan peredaran bruto berlaku untuk satu merchant (satu NPWP/NIK) dapat digunakan untuk semua akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada semua marketplace.

Misal, Tuan A memiliki beberapa toko di beberapa marketplace maka Tuan A cukup membuat 1 surat pernyataan yang mencakup seluruh peredaran bruto Tuan A, dan dapat digunakan/disampaikan ke semua marketplace. Merchant dapat membuat sendiri surat pernyataan tersebut sesuai dengan contoh format dalam Lampiran A PMK 37/2025.

  • Penyetoran Selisih antara PPh Final yang Seharusnya Terutang dan PPh Pasal 22 yang Telah Dipungut oleh Marketplace

PPh Pasal 22 yang telah dipungut penyedia marketplace dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi merchant. Artinya, merchant dapat mengkreditkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut penyedia marketplace pada SPT Tahunan setiap tahun setelah berakhirnya periode tahun pajak.

Bagi merchant yang dikenai PPh final, pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tersebut merupakan bagian dari pelunasan PPh final. PPh final yang dimaksud meliputi: PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, dan PPh final UMKM; atau PPh Pasal 15.

Apabila terdapat selisih kurang antara PPh final yang seharusnya terutang dengan PPh Pasal 22 yang telah dipungut penyedia marketplace maka merchant harus menyetor sendiri kekurangan tersebut. Selain itu, merchant wajib melaporkan kekurangan PPh yang telah disetor dengan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi.

Hal lain yang perlu diperhatikan, merchant yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya, baik yang dikenakan PPh dengan tarif umum maupun yang dikenakan PPh dengan tarif final, melalui SPT Tahunan PPh.

  • Ketentuan Pembuatan Dokumen Tagihan

Merujuk Pasal 12 PMK 37/2025, merchant wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan jasa via marketplace. Dokumen tagihan tersebut dibuat melalui sarana atau sistem yang disediakan penyedia marketplace. Dokumen tagihan tersebut minimal memuat:

  1. Nomor dan tanggal dokumen tagihan;
  2. nama pihak lain (penyedia marketplace);
  3. nama akun pedagang dalam negeri;
  4. identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;
  5. jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
  6. nilai PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri masing-masing.

Dokumen tagihan tersebut merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 bagi merchant. Merchant dapat menggunakan bukti pemungutan PPh Pasal 22 tersebut sebagai kredit pajak atau bukti pelunasan PPh final.

  • Ketentuan Penyetoran dan Pelaporan Pajak oleh Marketplace

Penyedia marketplace wajib menyetor PPh Pasal 22 yang telah dipungut pada setiap masa pajak ke kas negara. Selain itu, penyedia marketplace harus melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungutnya menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.