[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KAMUS PAJAK

Apa Itu Faktur Pajak Terlambat Dibuat?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 07 Agustus 2026 | 19.30 WIB
Apa Itu Faktur Pajak Terlambat Dibuat?

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) memiliki sejumlah kewajiban salah satunya membuat faktur pajak Kewajiban membuat faktur pajak juga merupakan refleksi dari kewajiban PKP untuk memungut PPN.

Faktur pajak ini pula yang menjadi bukti pemungutan PPN dan dapat digunakan sebagai sarana mengkreditkan pajak masukan. UU PPN dan peraturan turunannya pun telah mengatur ketentuan pembuatan faktur pajak, termasuk saat pembuatannya.

Ketentuan pembuatan faktur tersebut perlu diperhatikan agar PKP terhindar dari potensi sanksi. Salah satu hal menarik yang perlu diperhatikan kembali adalah perihal faktur pajak terlambat dibuat. Lantas, apa maksud dari faktur terlambat dibuat?

Merujuk Pasal 58 ayat (1) PER-11/PJ/2025, faktur pajak terlambat dibuat apabila tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) PER-11/PJ/2025, faktur pajak harus dibuat pada:

  • saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP);
  • saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP;
  • saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
  • saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau
  • saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.

Namun, khusus untuk faktur pajak gabungan maka harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP (Pasal 32 ayat (3) PER-11/PJ/2025). Nah, apabila tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati ketentuan tersebut maka dikategorikan sebagai faktur pajak terlambat dibuat.

Hal yang perlu dipahami, ketentuan saat pembuatan faktur berbeda dengan batas waktu pengunggahan e-faktur (faktur pajak elektronik). Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, e-faktur wajib diunggah ke coretax maksimal tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Batas waktu tersebut bukan merupakan batas waktu pembuatan faktur pajak melainkan kapan faktur pajak harus diunggah untuk mendapat persetujuan DJP. Dengan demikian, PKP perlu memahami perbedaan antara kapan faktur pajak harus dibuat dan kapan faktur pajak harus diunggah.

Contoh Faktur Pajak Terlambat Dibuat dan Tidak Terlambat Dibuat

Untuk mempermudah, berikut contoh faktur pajak yang dianggap terlambat dibuat dan tidak terlambat dibuat.

  1. Contoh Faktur Pajak Terlambat Dibuat
    PT A yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada CV B pada 10 Juni 2026. Atas penyerahan tersebut, PT A harus membuat faktur pajak pada 10 Juni 2026. Namun, PT A baru membuat faktur pajak pada 11 Juni 2026 dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 11 Juni 2026.
    Faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang terlambat dibuat. Sebab, PT A seharusnya membuat faktur pajak saat menyerahkan BKP sehingga tanggal yang semestinya tercantum pada faktur pajak adalah 11 Juni 2026.
  2. Contoh Faktur Pajak Tidak Terlambat Dibuat
    PT Z yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada 10 Juni 2026. PT Z membuat e-Faktur pada 10 Juni 2026 menggunakan modul e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 10 Juni 2026. Namun, e-Faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke DJP dengan menggunakan modul e-Faktur pada 13 Juli 2026.
    Faktur pajak yang dibuat oleh PT Z tersebut bukan merupakan faktur pajak yang terlambat dibuat karena meskipun diunggah (di-upload) ke DJP dan memperoleh persetujuan dari DJP pada 13 Juli 2026, tetapi tanggal pembuatan yang tercantum dalam faktur pajak tersebut sama dengan tanggal saat faktur pajak seharusnya dibuat, yaitu 10 Juni 2026.

Untuk diperhatikan, berdasarkan Pasal 58 ayat (2) PER-11/PJ/2025, PKP yang terlambat membuat faktur pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.