Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) memiliki sejumlah kewajiban salah satunya membuat faktur pajak Kewajiban membuat faktur pajak juga merupakan refleksi dari kewajiban PKP untuk memungut PPN.
Faktur pajak ini pula yang menjadi bukti pemungutan PPN dan dapat digunakan sebagai sarana mengkreditkan pajak masukan. UU PPN dan peraturan turunannya pun telah mengatur ketentuan pembuatan faktur pajak, termasuk saat pembuatannya.
Ketentuan pembuatan faktur tersebut perlu diperhatikan agar PKP terhindar dari potensi sanksi. Salah satu hal menarik yang perlu diperhatikan kembali adalah perihal faktur pajak terlambat dibuat. Lantas, apa maksud dari faktur terlambat dibuat?
Merujuk Pasal 58 ayat (1) PER-11/PJ/2025, faktur pajak terlambat dibuat apabila tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) PER-11/PJ/2025, faktur pajak harus dibuat pada:
Namun, khusus untuk faktur pajak gabungan maka harus dibuat paling lambat pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP (Pasal 32 ayat (3) PER-11/PJ/2025). Nah, apabila tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati ketentuan tersebut maka dikategorikan sebagai faktur pajak terlambat dibuat.
Hal yang perlu dipahami, ketentuan saat pembuatan faktur berbeda dengan batas waktu pengunggahan e-faktur (faktur pajak elektronik). Sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, e-faktur wajib diunggah ke coretax maksimal tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.
Batas waktu tersebut bukan merupakan batas waktu pembuatan faktur pajak melainkan kapan faktur pajak harus diunggah untuk mendapat persetujuan DJP. Dengan demikian, PKP perlu memahami perbedaan antara kapan faktur pajak harus dibuat dan kapan faktur pajak harus diunggah.
Untuk mempermudah, berikut contoh faktur pajak yang dianggap terlambat dibuat dan tidak terlambat dibuat.
Untuk diperhatikan, berdasarkan Pasal 58 ayat (2) PER-11/PJ/2025, PKP yang terlambat membuat faktur pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP).
