JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menambahkan nama objek dan kode objek khusus di coretax untuk mengakomodasi penyetoran selisih kurang pajak penghasilan (PPh) final via marketplace.
Sesuai dengan ketentuan PMK 37/2025, pedagang wajib menyetor sendiri kekurangan penyetoran PPh final akibat barang atau jasa yang dijual melalui marketplace (pihak lain) termasuk objek PPh final dengan tarif yang lebih besar dibandingkan dengan tarif pemungutan otomatis oleh marketplace (0,5%).
"Dalam hal terdapat selisih kurang antara PPh yang bersifat final yang terutang sesuai dengan ketentuan...dan PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak lain, selisih kurang atas PPh dimaksud wajib disetor sendiri oleh pedagang," bunyi Pasal 8 ayat (6) PMK 37/2025, dikutip pada Selasa (11/8/2026).
Misal, Tuan Abdul menyewakan ruangan melalui marketplace X. Pada 1 Desember 2026, Tuan Abdul mendapatkan penyewa dan memperoleh penghasilan sewa senilai Rp20 juta. Atas transaksi tersebut, marketplace X melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada Tuan Abdul senilai:
PPh Pasal 22 marketplace: 0,5% x Rp20.000.000 = Rp100.000
Sesuai dengan ketentuan, penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh final dengan tarif 10% dari penghasilan bruto. Pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh marketplace X merupakan bagian dari pelunasan PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
Sementara itu, selisihnya sebesar 9,5% (10% - 0,5%) dari penghasilan bruto wajib disetor sendiri oleh Tuan Abdul. Penyetoran tersebut harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, Tuan Abdul harus menyetor sendiri PPh atas penghasilan sewa sebesar:
9,5% x Rp20.000.000 = Rp1.900.000
Penyetoran selisih kekurangan PPh tersebut dilakukan melalui menu e-Bupot dan submenu Penyetoran Sendiri. Coretax pun telah mengakomodasi nama objek dan kode objek spesifik untuk menyetor selisih kekurangan PPh tersebut.
"Sistem telah menyediakan nama objek pajak dan kode objek spesifik dengan keterangan dimulai kalimat ‘Kekurangan Penyetoran..’ agar wajib pajak dapat memilih, menyetor dan melaporkan selisih PPh final tersendiri tersebut secara presisi, sesuai objek masing-masing," jelas penyuluh DJP melalui channel Telegram FAQ Coretax.

Setelah kode billing berhasil terbentuk dan dibayarkan, wajib pajak harus melaporkan kekurangan PPh yang telah disetor melalui SPT Masa PPh Unifikasi. Kewajiban ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 37/2025.
“Pedagang dalam negeri wajib melaporkan kekurangan pajak penghasilan yang telah disetor...dengan menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 9 ayat (2) PMK 37/2025. Simak DJP: Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Ditunda hingga 31 Oktober (dik)
