[Academy IC PI Sept 2026]
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
SERBA-SERBI PAJAK

Beda Jasa Konstruksi yang Dipotong PPh Final dan PPh Pasal 23

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 12 Agustus 2026 | 19.00 WIB
Beda Jasa Konstruksi yang Dipotong PPh Final dan PPh Pasal 23
<p>Ilustrasi.</p>

APABILA ditelusuri terdapat dua ketentuan PPh yang terkait dengan penghasilan dari jasa konstruksi di Indonesia, yaitu: (i) PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi; dan (ii) PPh Pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa konstruksi (PPh Final).

Lantas, bagaimana membedakan antara jasa konstruksi yang dipotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2)?

Ketentuan PPh Pasal 23 atas Jasa Konstruksi

Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto dikenakan atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015. Mengacu Pasal 1 ayat (6) huruf y dan z PMK 141/2015, jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto di antaranya adalah:

  1. jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi; dan
  2. jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Berdasarkan pasal tersebut, dapat disimpulkan pembayaran atas jasa konstruksi tertentu akan dikenakan PPh Pasal 23 apabila diberikan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya bukan di bidang konstruksi dan tidak mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.

Ketentuan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Usaha Jasa Konstruksi

Merujuk Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final. Adapun jasa konstruksi berarti layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.

Berdasarkan Pasal 11 UU Jasa Konstruksi, Pasal 11 ayat (1) PP 22/2020, serta Pasal 2 ayat (2) PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022, usaha jasa konstruksi memiliki klasifikasi meliputi:

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022, usaha jasa konstruksi tersebut dilakukan melalui 3 jenis layanan:

  1. layanan jasa konsultansi konstruksi, yaitu mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan;
  2. layanan jasa pekerjaan konstruksi, yaitu mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
  3. layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi, yaitu mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Setiap layanan jasa konstruksi tersebut dikenakan tarif PPh final berbeda-beda tergantung pada kualifikasi sertifikat badan usahanya. Berikut rangkuman klasifikasi usaha jasa konstruksi beserta tarif PPh Final yang dikenakan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022:

Hal ini berarti pengenaan PPh final atas jasa konstruksi tergantung pada jenis klasifikasi usahanya serta kepemilikan sertifikat badan usaha jasa konstruksi atau sertifikat kompetensi kerja.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022 yang dimaksud dengan "sertifikat badan usaha" adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan jasa konstruksi asing. Adapun sertifikat badan usaha tersebut dikeluarkan oleh:

  1. lembaga sertifikasi badan usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha yang terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi;
  2. lembaga sertifikasi badan usaha yang telah diakreditasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; atau
  3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Sementara itu, yang dimaksud dengan "sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan" adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.

Simpulan

Pengenaan pajak atas jasa konstruksi tergantung pada objek, status pemberi jasa, serta klasifikasi usahanya. Penghasilan atas jasa konstruksi dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sepanjang jasa yang diberikan memang termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi dan UU ketenagalistrikan.

Secara formal, wajib pajak bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat badan usaha jasa konstruksi dan sertifikat kompetensi kerja. Sementara itu, terdapat ketentuan jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23, yaitu:

  1. jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/ atau TV kabel; dan
  2. jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/ atau bangunan.

Namun, apabila jasa tersebut dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi, bukan PPh Pasal 23.

Untuk mempermudah, DJP melalui materi sosialisasi mengenai bertajuk ‘Aspek Perpajakan Usaha Jasa Konstruksi’ memberikan alur yang dapat digunakan untuk menjadi pedoman dalam mengidentifikasi objek pemotongan PPh atas jasa konstruksi sebagai berikut:

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.