APABILA ditelusuri terdapat dua ketentuan PPh yang terkait dengan penghasilan dari jasa konstruksi di Indonesia, yaitu: (i) PPh Pasal 23 atas jasa konstruksi; dan (ii) PPh Pasal 4 ayat (2) atas usaha jasa konstruksi (PPh Final).
Lantas, bagaimana membedakan antara jasa konstruksi yang dipotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2)?
Merujuk Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto dikenakan atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2015. Mengacu Pasal 1 ayat (6) huruf y dan z PMK 141/2015, jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto di antaranya adalah:
Berdasarkan pasal tersebut, dapat disimpulkan pembayaran atas jasa konstruksi tertentu akan dikenakan PPh Pasal 23 apabila diberikan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya bukan di bidang konstruksi dan tidak mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
Merujuk Pasal 4 ayat (2) huruf d UU PPh dan Pasal 2 ayat (1) PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final. Adapun jasa konstruksi berarti layanan jasa konsultasi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan Pasal 11 UU Jasa Konstruksi, Pasal 11 ayat (1) PP 22/2020, serta Pasal 2 ayat (2) PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022, usaha jasa konstruksi memiliki klasifikasi meliputi:

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022, usaha jasa konstruksi tersebut dilakukan melalui 3 jenis layanan:
Setiap layanan jasa konstruksi tersebut dikenakan tarif PPh final berbeda-beda tergantung pada kualifikasi sertifikat badan usahanya. Berikut rangkuman klasifikasi usaha jasa konstruksi beserta tarif PPh Final yang dikenakan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022:

Hal ini berarti pengenaan PPh final atas jasa konstruksi tergantung pada jenis klasifikasi usahanya serta kepemilikan sertifikat badan usaha jasa konstruksi atau sertifikat kompetensi kerja.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP 51/2008 s.t.d.t.d PP 9/2022 yang dimaksud dengan "sertifikat badan usaha" adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan jasa konstruksi asing. Adapun sertifikat badan usaha tersebut dikeluarkan oleh:
Sementara itu, yang dimaksud dengan "sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan" adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi dan dicatat oleh lembaga pengembangan jasa konstruksi.
Pengenaan pajak atas jasa konstruksi tergantung pada objek, status pemberi jasa, serta klasifikasi usahanya. Penghasilan atas jasa konstruksi dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sepanjang jasa yang diberikan memang termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam UU Jasa Konstruksi dan UU ketenagalistrikan.
Secara formal, wajib pajak bergerak di bidang usaha jasa konstruksi dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat badan usaha jasa konstruksi dan sertifikat kompetensi kerja. Sementara itu, terdapat ketentuan jenis jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23, yaitu:
Namun, apabila jasa tersebut dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi maka dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi, bukan PPh Pasal 23.
Untuk mempermudah, DJP melalui materi sosialisasi mengenai bertajuk ‘Aspek Perpajakan Usaha Jasa Konstruksi’ memberikan alur yang dapat digunakan untuk menjadi pedoman dalam mengidentifikasi objek pemotongan PPh atas jasa konstruksi sebagai berikut:

