MELALUI PMK 37/2025, pemerintah mengatur penunjukan pihak lain (penyedia marketplace) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima/diperoleh pedagang online dalam negeri (merchant).
Setelah sempat ditunda, Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026. Terkait implementasi ini, DJP telah menunjuk 4 penyedia marketplace besar sebagai pemungut pajak, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli. Simak DJP: Pemungutan Pajak oleh Marketplace Berlaku Efektif 1 Agustus 2026
DJP menegaskan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tersebut bukanlah jenis pajak baru. Kebijakan ini merupakan pergeseran mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh penyedia marketplace.
Mengingat ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace akan segera berlaku, maka penting untuk memahaminya. Nah, seri kelas kali ini akan membahas seputar implementasi ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025.
Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace diatur melalui PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025. Melalui beleid tersebut, pemerintah menunjuk penyedia marketplace atau platform digital yang menyediakan sarana transaksi perdagangan sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Pada dasarnya, PPh Pasal 22 dalam konteks ini adalah PPh yang dipungut oleh penyedia marketplace atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dari penjualan barang/jasa via penyedia marketplace tersebut. Hal ini berarti ada 2 pihak yang menjadi subjek dalam ketentuan ini, yaitu:
Penyedia marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan penyedia marketplace yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan baik di dalam wilayah Indonesia maupun luar wilayah Indonesia. Penyedia marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 apabila memenuhi kriteria berikut:
Menteri keuangan melimpahkan kewenangan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 kepada dirjen pajak. Setelahnya, dirjen pajak akan menunjuk penyedia marketplace yang memenuhi ketentuan sebagai pemungut PPh Pasal 22 melalui keputusan dirjen pajak (kepdirjen).
Penyedia marketplace yang belum ditunjuk, tetapi memilih ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dapat menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak. Pemberitahuan tersebut dibuat sesuai dengan contoh format Lampiran B PER-15/PJ/2025 dan bisa disampaikan secara langsung ke KPP atau lewat coretax.
Pemberitahuan ini akan menjadi pertimbangan bagi dirjen pajak untuk menunjuk penyedia marketplace yang bersangkutan sebagai pemungut. Di sisi lain, dirjen pajak dapat melakukan pencabutan penunjukan sebagai pemungut apabila penyedia marketplace tidak lagi memenuhi kriteria.
Pedagang dalam negeri (merchant) dalam ketentuan ini adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi 2 kriteria:
Pedagang dalam negeri yang dimaksud termasuk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui marketplace.
PPh Pasal 22 dalam konteks ini dikenakan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh merchant sehubungan dengan transaksi perdagangan yang dilakukan melalui marketplace.
Objek yang Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22
Tidak semua merchant di marketplace otomatis dipungut PPh Pasal 22. Ada batasan dan pengecualian yang diatur secara jelas melalui PMK 37/2025. Merujuk Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025, pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace tidak dilakukan antara lain atas:
Kendati dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace, bukan berarti transaksi tersebut bebas PPh. Sejumlah transaksi tetap terkena PPh, tetapi telah diatur dalam ketentuan tersendiri. Ada pula pengecualian atas transaksi yang memang tidak dikenakan PPh. Simak Sederet Transaksi yang Tidak Dipungut PPh Pasal 22 oleh Marketplace
Besaran pemungutan PPh Pasal 22 adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang yang tercantum dalam tagihan (tidak termasuk PPN dan PPnBM). Adapun yang dimaksud peredaran bruto adalah nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Saat terutang PPh Pasal 22 tersebut adalah saat pembayaran diterima oleh penyedia marketplace. Artinya, pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dilakukan atas setiap penjualan barang dan/atau jasa oleh merchant yang dilakukan di marketplace.
Contoh:
Apabila seorang pedagang menjual barang senilai Rp1.000.000 melalui marketplace maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x Rp1.000.000 = Rp5.000.
PPh Pasal 22 senilai Rp5.000 tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri, melainkan dapat diperhitungkan dengan kewajiban PPh pedagang dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk mempermudah, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dapat diringkas melalui tabel berikut:

Untuk memperjelas, berikut alur sederhana mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace:

(dik)
