RESUME putusan peninjauan kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai penolakan otoritas kepabeanan atas permohonan pengembalian bea masuk yang diajukan wajib pajak sehubungan dengan penjualan kendaraan bermotor completely built-up (CBU) atau kendaraan bermotor dalam kondisi utuh.
Otoritas kepabeanan menegaskan bahwa wajib pajak tidak memiliki hak atas pengembalian bea masuk atas impor kendaraan bermotor CBU tersebut. Hal ini dikarenakan kendaraan CBU tidak masuk dalam kategori kendaraan yang berhak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Di sisi lain, wajib pajak berargumen bahwa pihaknya berhak memperoleh pengembalian bea masuk atas impor kendaraan bermotor yang telah dilakukan. Hal ini dikarenakan salah satu kendaraan tersebut pada akhirnya dijual untuk kepentingan perwakilan negara asing di Indonesia yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan berdasarkan asas timbal balik.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding wajib pajak. Di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan otoritas kepabeanan sehingga putusan Pengadilan Pajak tetap dipertahankan.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap ketetapan yang dilayangkan oleh otoritas kepabeanan. Majelis Hakim berpendapat bahwa wajib pajak selaku agen tunggal pemegang merek (ATPM) berhak mendapatkan pengembalian bea masuk atas impor kendaraan CBU sebagaimana diatur dalam KMK No. 90/2002.
Terhadap permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, dengan diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 61103/PP/M.IXA/19/2015 tanggal 28 April 2015, otoritas kepabeanan mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 3 Agustus 2015.
Pokok sengketa dalam perkara ini adalah penolakan otoritas kepabeanan terhadap permohonan pengembalian bea masuk atas importasi kendaraan bermotor sebagaimana diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 097293 pada 30 Maret 2010, khususnya atas 1 unit kendaraan CBU senilai Rp318.214.105 yang dijual kepada Kedutaan Besar Thailand.
Pemohon PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan Termohon PK berhak atas pengembalian bea masuk atas impor kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Termohon PK.
Pemohon PK berpendapat bahwa permohonan pengembalian bea masuk tersebut tidak dapat dikabulkan. Sebab, mengacu pada SE No. 28/1998, pengembalian bea masuk atas importasi kendaraan bermotor hanya dapat diberikan untuk ATPM sepanjang kendaraan tersebut masuk dalam daftar barang yang diberi fasilitas pembebasan bea masuk.
Berdasarkan SE No. 28/1998, jenis kendaraan bermotor yang berhak atas pengembalian bea masuk hanya kendaraan jenis sedan, sedan station wagon, dan jeep rakitan dalam negeri (CKD), bukan kendaraan CBU yang diimpor oleh Termohon PK.
Di samping itu, mengacu pada KMK No. 90/KMK.04/2002, pembebasan bea masuk hanya dapat diberikan atas impor barang milik perwakilan negara asing beserta pejabatnya sebagai bentuk dukungan dalam melaksanakan tugas atau fungsi diplomatik berdasarkan asas timbal balik.
Berdasarkan fakta hukum dan dokumen pendukung yang diajukan dalam keberatan, diketahui bahwa pada saat kendaraan CBU tiba di wilayah pabean Indonesia, Termohon PK melakukan proses customs clearance. Proses tersebut dilakukan dengan melunasi bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI), yang meliputi PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 atas kendaraan yang dimaksud.
Setelah proses impor selesai, seluruh kendaraan tersebut dicatat sebagai stok (persediaan) milik Termohon PK. Dengan demikian, importasi tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan perwakilan kedutaan besar atau organisasi internasional, melainkan untuk menambah persediaan barang milik Termohon PK.
Merujuk pada uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemohon PK sudah tepat. Dengan kata lain, Putusan Pengadilan Pajak seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai ketentuan dan fakta yang terjadi.
Sebaliknya, Termohon PK menyatakan tidak setuju dengan pernyataan Pemohon PK. Termohon PK menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan impor kendaraan bermotor dalam kondisi CBU yang berasal dari Jepang. Atas impor kendaraan tersebut, bea masuk telah dikenakan dan dilunasi sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Selanjutnya, kendaraan yang telah diimpor dan dikenai bea masuk tersebut dijual kepada Kedutaan Besar Thailand. Pada saat transaksi dilakukan, Kedutaan Besar Thailand telah memiliki dokumen PP8/PP19 yang memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan tersebut.
Oleh karena itu, bea masuk yang sebelumnya telah dibayarkan oleh Termohon PK pada saat impor tidak dibebankan dalam harga jual kendaraan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bea masuk tersebut selanjutnya dapat dimohonkan pengembaliannya kepada Pemohon PK.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sehingga Termohon PK berhak atas pengembalian bea masuk sebesar Rp318.214.105 sudah tepat dan benar. Adapun terdapat dua pertimbangan hukum Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
Pertama, setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan, Mahkamah Agung berpendapat dalil tersebut tidak dapat menggugurkan fakta-fakta maupun melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Kedua, dalam perkara a quo, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Termohon PK berhak memperoleh pengembalian bea masuk atas importasi 1-unit kendaraan CBU yang diberitahukan dalam PIB Nomor 097293 pada 30 Maret 2010.
Dengan begitu, koreksi yang dipertahankan Pemohon PK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a juncto Pasal 27 ayat (1) huruf b UU Kepabeanan juncto Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1957 juncto Konvensi Wina.
Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai tidak beralasan sehingga harus ditolak. Dengan demikian, Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (dik/*artikel resume ini disiapkan oleh Fiscal Outreach Specialist Yana Yosiyana)
