[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ojol Diberi Status UMKM, Semua Driver Bakal Terbebas dari Pajak

[DDTCNews] Muhamad Wildan
Selasa, 11 Agustus 2026 | 11.00 WIB
Ojol Diberi Status UMKM, Semua Driver Bakal Terbebas dari Pajak
<p>Ilustrasi. Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di kawasan Blora, Jakarta, Jumat (9/9/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah berpandangan pemberian status UMKM akan memberikan banyak manfaat bagi para pengemudi ojek online (ojol).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa salah satu manfaat yang akan dinikmati pengemudi ojol karena status UMKM tersebut adalah pembebasan pajak atas omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

"Ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta [omzet per bulan], artinya mereka tidak dikenakan pajak," ujar Maman, dikutip pada Selasa (11/8/2026).

Selain insentif pajak, status UMKM juga memberikan fleksibilitas waktu bagi para pengemudi ojol dalam mengatur durasi kerja mereka.

Tidak hanya itu, pemberian status UMKM juga memungkinkan para pengemudi ojol untuk memperoleh insentif-insentif nonpajak dari pemerintah yang selama ini ditargetkan untuk UMKM.

Terakhir, status UMKM juga memberikan kesempatan bagi para pengemudi ojol dan keluarganya untuk mengembangkan usaha.

"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, mereka bisa punya 3 motor atau 4 motor, motornya direntalin, macam-macam," ujar Maman.

Dalam kesempatan yang sama, Maman mengeklaim bahwa mayoritas pengemudi ojol ingin memperoleh status UMKM dan hanya segelintir yang ingin ditetapkan sebagai pekerja formal.

"Kita telah membicarakan dengan seluruh asosiasi. Saya sudah bertemu dengan kurang lebih 20-an asosiasi dan komunitas ojol, aspirasi mereka mayoritas ke UMKM," ujar Maman. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.