JAKARTA, DDTCNews — Pemerintah berpandangan pemberian status UMKM akan memberikan banyak manfaat bagi para pengemudi ojek online (ojol).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa salah satu manfaat yang akan dinikmati pengemudi ojol karena status UMKM tersebut adalah pembebasan pajak atas omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
"Ojol kan rata-rata kurang lebih sekitar Rp10 juta sampai Rp15 juta [omzet per bulan], artinya mereka tidak dikenakan pajak," ujar Maman, dikutip pada Selasa (11/8/2026).
Selain insentif pajak, status UMKM juga memberikan fleksibilitas waktu bagi para pengemudi ojol dalam mengatur durasi kerja mereka.
Tidak hanya itu, pemberian status UMKM juga memungkinkan para pengemudi ojol untuk memperoleh insentif-insentif nonpajak dari pemerintah yang selama ini ditargetkan untuk UMKM.
Terakhir, status UMKM juga memberikan kesempatan bagi para pengemudi ojol dan keluarganya untuk mengembangkan usaha.
"Mereka bisa dapat kesempatan untuk berusaha, mereka bisa punya 3 motor atau 4 motor, motornya direntalin, macam-macam," ujar Maman.
Dalam kesempatan yang sama, Maman mengeklaim bahwa mayoritas pengemudi ojol ingin memperoleh status UMKM dan hanya segelintir yang ingin ditetapkan sebagai pekerja formal.
"Kita telah membicarakan dengan seluruh asosiasi. Saya sudah bertemu dengan kurang lebih 20-an asosiasi dan komunitas ojol, aspirasi mereka mayoritas ke UMKM," ujar Maman. (dik)
