PAJAK bumi dan bangunan (PBB) P5L merupakan singkatan dari PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas (migas), pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara (minerba), dan sektor lainnya (PBB-P5L). Simak Beda PBB-P2 dan PBB-P3
Sebagai pajak yang bersifat objektif, keberadaan dan keadaan objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sangat penting. Hal ini lantaran keadaan objek, misalnya luas tanah dan bangunan, akan sangat berpengaruh pada jumlah PBB yang terutang.
Untuk itu, proses awal yang dilakukan sebelum objek pajak dikenakan PBB adalah proses pendataan. Proses pendataan merupakan tahap pengumpulan data objek yang nantinya menjadi salah satu dasar dalam melakukan penilaian dan penetapan nilai PBB terutang. Simak Apa Itu Nilai Jual Objek Pajak?
Proses pendataan tersebut salah satunya dilakukan dengan menggunakan sarana berupa surat pemberitahuan objek pajak (SPOP). Seiring dengan berlakunya coretax, ketentuan mengenai SPOP PBB-P5L dan tata cara penyampaiannya turut mengalami perubahan. Lantas, sebenarnya apa itu SPOP?
Ketentuan mengenai SPOP PBB-P5L tercantum dalam Undang-Undang No. 12/1985 s.t.d.d Undang-Undang No. 12/1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB), PMK 81/2024, dan Perdirjen Pajak No. PER-23/PJ/2021 tentang SPOP PBB.
Merujuk Pasal 1 angka 87 PMK 81/2024, SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB yang dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan surat SPOP. Simak Apa Itu Surat Keterangan Terdaftar?
Berdasarkan definisi tersebut, SPOP terdiri atas formulir SPOP dan lampiran SPOP (LSPOP). Pada dasarnya, lampiran SPOP berfungsi untuk memerinci data bumi dan/atau bangunan. Oleh karenanya, lampiran SPOP terdiri atas lampiran SPOP untuk data bumi dan lampiran SPOP untuk data bangunan.
Secara lebih terperinci, merujuk lampiran PER-23/PJ/2021, lampiran SPOP meliputi:
Adapun kewajiban mengisi dan melampirkan lampiran tersebut menyesuaikan dengan jenis objek yang dilaporkan. Selain lampiran SPOP, SPOP juga dilengkapi dengan dokumen pendukung isian SPOP. Merujuk Pasal 84 PMK 81/2024, dokumen pendukung isian SPOP juga bervariasi tergantung sektornya, yaitu sebagai berikut:
1. PBB-P5L Sektor Perkebunan, meliputi:
a. dokumen izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau Lembaga Online Single Submission (OSS) dan/atau hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan oleh kementerian pertanahan; dan
b. laporan perkembangan usaha perkebunan dan peta tahun tanam tahun terakhir sebelum tahun pajak PBB-P5L terutang dalam format tertentu;
2. PBB-P5L Sektor Perhutanan, meliputi:
a. dokumen izin atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau Lembaga OSS;
b. rencana kerja usaha tahun pajak PBB-P5L terutang; dan
c. rencana kerja tahunan beserta peta kerja tahun pajak PBB-P5L terutang atau tahun terakhir sebelum tahun pajak PBB-P5L terutang dalam format tertentu;
3. PBB-P5L Sektor Pertambangan Migas, meliputi:
a. dokumen Kontrak Kerja Sama (KKS) yang ditandatangani oleh pemerintah dan kontraktor KKS;
b. peta wilayah kerja minyak dan gas bumi dalam format tertentu;
c. authorization for expenditure, dan financial quarterly report triwulan IV tahun terakhir sebelum tahun pajak PBB-P5L terutang; dan
d. dokumen kontrak atau perjanjian jual beli gas untuk pertambangan gas bumi tahun terakhir sebelum tahun pajak PBB-P5L terutang;
4. PBB-P5L Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, meliputi:
a. dokumen izin, kuasa, atau penugasan yang diterbitkan oleh kementerian yang energi dan sumber daya mineral atau Lembaga OSS, atau dokumen kontrak;
b. peta wilayah kerja panas bumi dalam format tertentu; dan
c. rencana kerja dan anggaran biaya tahun pajak PBB-P5L terutang;
5. PBB-P5L Sektor Pertambangan Minerba, meliputi:
a. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah atau Lembaga OSS, dokumen kontrak atau perjanjian; dan
b. rencana kerja dan anggaran biaya tahun terakhir sebelum tahun pajak PBB-P5L terutang;
6. PBB-P5L Sektor Lainnya, meliputi:
a. dokumen izin yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan atau Lembaga OSS, atau bidang perhubungan; dan
b. dokumen lain yang menjadi dasar pengisian SPOP;
Namun, dokumen pendukung isian SPOP tersebut tidak perlu dilampirkan setiap tahunnya. Sebab, wajib pajak tidak perlu melampirkan dokumen pendukung SPOP apabila sudah pernah melampirkannya pada pada saat pendaftaran atau pelaporan SPOP sebelumnya (sepanjang tidak ada perubahan).
Ketentuan dan Tata Cara Penyampaian SPOP
Sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak wajib melakukan pelaporan atas objek pajak yang telah terdaftar dengan menggunakan SPOP yang disampaikan oleh DJP. Pelaporan SPOP tersebut dilakukan untuk setiap tahun pajak. Dalam praktiknya, DJP akan mengirimkan SPOP elektronik ke akun coretax wajib pajak setiap:
DJP mengirimkan SPOP tersebut melalui autocreate system konsep SPT. Pengiriman SPOP tersebut akan disertai dengan notifikasi yang terkirim ke wajib pajak melalui email dan SMS wajib pajak. Wajib pajak dapat melihat SPOP yang dikirim DJP melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan sub menu Konsep SPT.
Tanggal penyampaian SPOP oleh DJP tersebut juga menjadi tanggal diterimanya SPOP oleh wajib pajak. Selanjutnya, wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan kembali SPOP kepada DJP dalam jangka waktu maksimal 30 setelah tanggal diterimanya SPOP.
Wajib pajak harus mengisi SPOP elektronik dengan jelas, benar, dan lengkap. Adapun jelas berarti pengisian data dalam SPOP tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri.
Selanjutnya, benar berarti semua data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Lalu, lengkap berarti SPOP memuat semua unsur yang harus dilaporkan dan dilampiri dokumen pendukung isian SPOP.
Apabila wajib pajak merasa tidak dapat menyampaikan SPOP tepat waktu maka bisa mengajukan surat pemberitahuan penundaan. Surat pemberitahuan penundaan tersebut harus disampaikan sebelum jangka waktu 30 hari berakhir. Atas pemberitahuan penundaan, wajib pajak memperoleh perpanjangan waktu maksimal selama 7 hari setelah jangka waktu 30 hari berakhir.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPOP dalam jangka waktu yang ditetapkan (termasuk jangka waktu perpanjangan) maka akan mendapat teguran. Selanjutnya, apabila wajib pajak tidak mengindahkan teguran DJP maka Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat membuat analisis risiko untuk usulan pemeriksaan.
Berdasarkan SPOP yang disampaikan wajib pajak, DJP akan melakukan penelitian dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Hal lain yang perlu diperhatikan, SPOP merupakan bentuk surat pemberitahuan (SPT) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 162 ayat (1) huruf c PMK 81/2024. (sap)
