KELAS PPh PASAL 22 (4)

Update 2026, Objek yang Dikecualikan dari Pengenaan PPh 22 (Bagian 1)

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 13 Mei 2026 | 08.30 WIB
Update 2026, Objek yang Dikecualikan dari Pengenaan PPh 22 (Bagian 1)
<p>Ilustrasi.</p>

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU PPh. Simak Pengertian dan Deretan Pemungutan PPh Pasal 22

Salah satu karakteristik yang paling mencolok adalah tidak semua pihak bisa melakukan pemungutan PPh Pasal 22 melainkan hanya pihak yang sudah ditetapkan atau ditunjuk. Selain itu, ada beragam jenis objek yang menjadi sasaran PPh Pasal 22 sebagaimana telah dibahas pada seri kelas pajak sebelumnya. Simak Objek Part 1 dan Objek Part 2.

Setelah memahami pemungut dan objek pajaknya, wajib pajak juga perlu memahami ketentuan pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22. Sebab, pemerintah telah mengatur sederet objek yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dibahas dalam seri kelas pajak kali ini.

Pengecualian PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain

Merujuk Pasal 4 ayat (1) PMK 51/2025, PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain dikecualikan atas:

  • impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh;
  • impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau pajak pertambahan nilai (PPN). Ada 19 jenis barang yang tercakup sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b PMK 51/2025;
  • impor sementara (jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali). Keempat, impor kembali, yang meliputi:
  1. barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama; atau
  2. barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh DJBC;
  • Pembayaran yang dilakukan oleh instansi pemerintah apabila memenuhi salah satu ketentuan berikut:
  1. jumlahnya paling banyak Rp2 juta tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta;
  2. pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan menggunakan kartu kredit instansi pemerintah;
  3. pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), pelumas, benda pos atau pemakaian air dan listrik;
  4. pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah, bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, atau bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan;
  5. pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras;
  6. pembayaran kepada rekanan pemerintah yang memiliki dan menyerahkan salinan surat keterangan (Suket) wajib pajak UMKM;
  7. pembayaran kepada rekanan pemerintah yang dapat menyerahkan salinan surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh; atau
  8. pembayaran dengan mekanisme uang persediaan (UP) atas pembelian barang yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem administrasi pengadaan pemerintah, yang telah dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain;
  • Pembayaran yang dilakukan oleh BUMN dan badan usaha tertentu yang dimiliki BUMN yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah;
  • Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut PPh Pasal 22 tertentu (pemungut sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf g, dan huruf i PMK 51/2025), berkenaan dengan:
  1. pembayaran untuk pembelian BBM, BBG, pelumas, benda-benda pos; dan pemakaian air dan listrik;
  2. pembayaran untuk pembelian minyak bumi, gas bumi, dan/atau produk sampingan dari kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi yang dihasilkan di Indonesia dari:
  3. kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama (KKS);
  4. kantor pusat kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan KKS;
  5. trading arms kontraktor yang melakukan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan kontrak kerja sama;
  6. pembayaran untuk pembelian panas bumi atau listrik hasil pengusahaan panas bumi dari wajib pajak yang menjalankan usaha di bidang usaha panas bumi berdasarkan KKS pengusahaan sumber daya panas bumi;
  7. pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang jumlahnya paling banyak Rp20 juta tidak termasuk PPN dalam satu masa pajak;
  8. pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari badan atau orang pribadi pemegang IUP yang telah dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha oleh badan usaha tertentu BUMN dan anak perusahaannya;
  9. pembayaran yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang jumlahnya paling banyak Rp10 juta tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp10 juta;
  • Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif, ATPM, APM, dan importir umum kendaraan bermotor, yang telah dikenai pemungutan PPh Pasal 22;
  • Pembelian gabah dan/atau beras oleh Badan Urusan Logistik (Bulog); dan
  • Penjualan bahan pangan pokok kepada KPA dan Bulog atau BUMN yang ditunjuk.

Selain pengecualian yang dipaparkan di atas, masih ada objek-objek lain yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 yang akan dibahas pada seri Kelas Pajak selanjutnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.