FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Restitusi Merupakan Keharusan untuk Menjamin Konsep Netralitas PPN

Redaksi DDTCNews
Senin, 18 Mei 2026 | 09.43 WIB
Restitusi Merupakan Keharusan untuk Menjamin Konsep Netralitas PPN

"Untuk memastikan bahwa PPN dikenakan pada konsumen akhir, PKP diberikan kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan barang dan jasa juga diberikan hak untuk mengkreditkan PPN yang dibayarkannya atas perolehan barang dan jasa yang digunakan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha.

Hak untuk dapat mengkreditkan inilah yang menjamin PKP bukan sebagai pihak yang menanggung beban PPN. Inilah yang dimaksud dengan netralitas dalam konsep PPN, yang mana PKP hanya menyetorkan selisih lebih PK terhadap PM."

- Founder DDTC Darussalam dalam tulisan Menyoal Penamaan Pajak Pertambahan Nilai yang ditayangkan di Harian Bisnis Indonesia (2017), seperti yang dimuat kembali di buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia (2026).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.