BERITA TERKINI
"Untuk memastikan bahwa PPN dikenakan pada konsumen akhir, PKP diberikan kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan barang dan jasa juga diberikan hak untuk mengkreditkan PPN yang dibayarkannya atas perolehan barang dan jasa yang digunakan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha.
Hak untuk dapat mengkreditkan inilah yang menjamin PKP bukan sebagai pihak yang menanggung beban PPN. Inilah yang dimaksud dengan netralitas dalam konsep PPN, yang mana PKP hanya menyetorkan selisih lebih PK terhadap PM."
- Founder DDTC Darussalam dalam tulisan Menyoal Penamaan Pajak Pertambahan Nilai yang ditayangkan di Harian Bisnis Indonesia (2017), seperti yang dimuat kembali di buku Konsistensi 21 Tahun Gagasan Pendiri DDTC untuk Pajak Indonesia (2026).
