RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Keabsahan Keputusan Keberatan Atas SKPKB PPN

DDTC Fiscal Research and Advisory
Senin, 18 Mei 2026 | 12.00 WIB
Sengketa Keabsahan Keputusan Keberatan Atas SKPKB PPN
<p>Ilustrasi.</p>

SENGKETA Peninjauan Kembali (PK) ini menjelaskan mengenai keabsahan keputusan keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sengketa ini bermula dari diterbitkannya SKPKB PPN atas wajib pajak untuk masa pajak Februari 2008 oleh otoritas pajak.

Dalam perkara ini, otoritas pajak menemukan sejumlah faktur pajak masukan yang cacat karena tidak memenuhi persyaratan formal dengan nominal sebesar Rp101.323.130. Otoritas pajak menilai bahwa faktur tersebut cacat karena tidak mencantumkan jabatan penandatangan faktur.

Di sisi lain menurut wajib pajak atas faktur tersebut sudah dilakukan perbaikan sebelum adanya pemeriksaan dan saat itu datanya tersedia pada masing masing divisi terkait. Wajib pajak kemudian mengirimkan permohonan surat keberatan yang diterima otoritas pajak pada 16 Juni 2010. Namun demikian, keputusan atas permohonan keberatan yang dikeluarkan otoritas pajak tidak sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Selanjutnya, pada tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan PK yang diajukan oleh otoritas pajak.

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau Perpajakan.id.

Kronologi

Wajib pajak menolak SKPKB yang diterbitkan oleh otoritas pajak dengan mengajukan surat keberatan yang diterima oleh otoritas pajak pada 16 Juni 2010. Kemudian oleh otoritas pajak diterbitkan surat keputusan keberatan pada 15 Juni 2011 kemudian dikirimkan kepada wajib pajak melalui pos pada 16 Juni 2011.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Pajak penerbitan keputusan keberatan tersebut tidak sah secara formal karena melewati batas waktu sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.

Selanjutnya, dengan diterbitkannya putusan No. Put.37834/PP/M.IV/16/2012 tanggal 26 April 2012, otoritas pajak mengajukan upaya hukum PK secara tertulis Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 06 Agustus 2012.

Adapun pokok sengketa dalam perkara ini berkaitan dengan keabsahan keputusan keberatan yang diterbitkan otoritas pajak serta adanya kurang bayar pada SPT masa PPN Februari 2008 oleh wajib pajak.

Pendapat Pihak yang Bersengketa

Pemohon PK selaku otoritas pajak menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sebagai informasi, terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini. Pertama, pokok sengketa berkaitan dengan keabsahan prosedur penerbitan keputusan keberatan oleh Pemohon PK, terutama terkait batas waktu penerbitan keberatan.

Permasalahan bermula ketika Termohon PK mengajukan surat keberatan pada tanggal 16 Juni 2010 dan diterima pada hari yang sama oleh Termohon PK. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Pemohon PK memiliki waktu paling lama 12 bulan sejak pengajuan keberatan untuk memberikan keputusan. Dengan begitu, batas akhir keputusan keberatan ialah pada 15 Juni 2011.

DJP kemudian menerbitkan surat keputusan keberatan pada 15 Juni 2011, yaitu tepat pada hari terakhir batas waktu penerbitan keputusan keberatan. Namun, surat tersebut baru dikirimkan kepada Termohon PK pada tanggal 16 Juni 2011. Perbedaan waktu antara penerbitan dan pengiriman inilah yang menimbulkan sengketa.

Dalam konteks ini, Pemohon PK berpendapat bahwa yang menjadi tolok ukur penentuan jangka waktu dikeluarkannya keputusan keberatan ialah terkait tanggal diterbitkannya keputusan, bukan tanggal pengiriman surat ataupun penerimaan. Dengan begitu, keputusan keberatan sudah diterbitkan sesuai jangka waktu ditetapkan.

Kedua, koreksi pajak masukan PPN masa pajak Februari 2008 sebesar Rp101.323.130. Pemohon PK melakukan koreksi pajak masukan PPN karena dalam faktur pajak tersebut tidak mencantumkan jabatan dari pihak yang menandatangani faktur pajak.

Sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN, faktur pajak standar harus mencantumkan nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak. Pada faktanya, dalam faktur pajak Termohon PK tidak mencantumkan jabatan dari pihak yang menandatangani faktur pajak.

Berdasarkan uraian di atas, Pemohon PK menyatakan bahwa koreksi yang dilakukannya sudah benar sehingga seharusnya dipertahankan.

Sebaliknya, Termohon PK dalam hal ini berpendapat bahwa dokumen faktur pajak yang ditunjukkan oleh Pemohon PK hanya sebagian kecil sehingga menyulitkan dalam penyusunan tanggapan, terlebih faktur pajak terkait masih berada pada pihak Pemohon PK.

Dalam tahap pemeriksaan, terdapat beberapa faktur pajak yang telah diperbaiki sebelum pemeriksaan berlangsung tetapi tersimpan di beberapa divisi berbeda dalam perusahaan Termohon PK. Sementara dokumen yang diserahkan kepada Pemohon PK hanya yang tersedia di kantor pusat dan keterbatasan waktu yang diberikan menyebabkan klarifikasi tidak dapat dilakukan dengan optimal.

Merujuk pada uraian di atas, koreksi yang dilakukan oleh Termohon PK tidak dapat dibenarkan. Dengan begitu, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi Termohon PK sudah sesuai dengan fakta dan dapat dipertahankan.

Pertimbangan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan permohonan PK tidak dapat dibenarkan. Sebab, putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan keputusan keberatan dan mengabulkan banding hingga PPN menjadi nihil sudah tepat. Hal ini mengingat keputusan keberatan diterbitkan melebihi batas waktu 12 bulan sesuai Pasal 26 ayat (1) UU KUP.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan PK yang diajukan oleh Pemohon PK tidak beralasan sehingga harus ditolak. Atas penolakan Mahkamah Agung tersebut maka Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara. (sap/*artikel resume ini disiapkan oleh intern DDTC FRA Zahra Maharani Putri)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.