MEDAN, DDTCNews - Pemprov Sumatera Utara (Sumut) menyoroti banyaknya aktivitas penambangan ilegal sehingga membuat penerimaan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) belum optimal.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumut Dedi Jaminsyah Putra Harahap menyebut bila penambangan ilegal ditertibkan, pemprov bisa meraup penerimaan sekitar Rp5 miliar per tahun.
"Kalau melihat potensi PAD dari pajak opsen [MBLB] cukup besar, berdasarkan data di lapangan kemungkinan PAD kita dari sektor ini bisa di atas Rp5 miliar per tahun," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (27/5/2026).
Dedi menuturkan keberadaan tambang ilegal, baik berskala kecil maupun besar, selama ini telah menimbulkan kerugian signifikan bagi pendapatan daerah.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, target opsen pajak MBLB tahun 2025 sebesar Rp3,09 miliar. Adapun realisasinya tahun lalu mencapai Rp4,43 miliar atau 143,26% dari target.
Sementara itu, pemprov menetapkan target opsen pajak MBLB sebesar Rp3,55 miliar pada 2026. Hingga 31 Maret 2026, setoran opsen pajak baru terealisasi Rp369,08 juta atau sebesar 10,37% dari target.
Menurut Dedi, potensi penerimaan opsen pajak MBLB bisa lebih maksimal apabila penambangan ilegal di Sumut diberantas. Pemprov pun memperkirakan ada ratusan titik tambang ilegal yang harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dia menegaskan pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sejauh ini, tindakan yang diambil pemprov terhadap penambang ilegal ialah melayangkan imbauan pengurusan izin hingga penghentian aktivitas usaha.
"Hingga saat ini sudah ada 49 titik penambangan ilegal di Sumut yang sudah dilakukan pemantauan dan penindakan," kata Dedi.
Berdasarkan data izin usaha pertambangan MBLB di Sumut, ada 43 izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), 19 IUP eksplorasi, serta 168 surat izin pertambangan batuan (SIPB) yang tersebar di 23 kabupaten/kota.
Menurut Dedi, ada sejumlah tantangan dalam menindak keras tambang ilegal mulai dari keterbatasan kewenangan dan regulasi yang kerap menimbulkan tumpang tindih antarinstansi, keterbatasan SDM pengawas, lokasi tambang ilegal berada di kawasan terpencil dan sulit dijangkau, hingga keterlibatan oknum dari berbagai instansi.
"Penanganan tambang ilegal di Sumut memerlukan pendekatan komprehensif, tidak hanya melalui penindakan hukum tetapi juga solusi bagi ekonomi warga yang melibatkan langkah administratif, pemetaan wilayah, hingga tindakan represif oleh aparat penegak hukum," tutup Dedi. (dik)
