KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ekspor SDA Lewat Danantara, Begini Kata Purbaya Soal Fungsi DJBC

Aurora K. M. Simanjuntak
Rabu, 27 Mei 2026 | 13.00 WIB
Ekspor SDA Lewat Danantara, Begini Kata Purbaya Soal Fungsi DJBC
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan pemeriksa lalu lintas perdagangan barang walaupun pemerintah membentuk badan ekspor baru, PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Purbaya mengatakan pembentukan DSI sebagai pintu tunggal ekspor SDA strategis tidak akan menghilangkan kewenangan DJBC dalam mengawasi aktivitas ekspor dan impor.

"[Peran DJBC] seperti biasa, apa bedanya memang? Kan perusahaan yang melakukan trading, tapi yang memeriksa ekspor-impor itu bea cukai. Jadi bukan berarti fungsi bea cukai hilang," ujarnya, dikutip pada Rabu (27/5/2026).

Purbaya juga menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah memberikan arahan untuk menghilangkan kewenangan DJBC dalam memeriksa lalu lintas ekspor komoditas yang dilakukan melalui DSI.

Justru, sambungnya, Prabowo memerintahkan perbaikan kinerja dan SDM di lingkungan DJBC agar semakin profesional dan berintegritas, bukan malah memangkas peran instansi tersebut.

"Presiden bilang kan kita perkuat bea cukai. Jadi [peran] masih sama, tapi akan diperbaiki lagi seperti dalam pidato presiden, kalau tidak becus kepalanya mesti dicopot," kata Purbaya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan pejabat tinggi DJBC perlu dicopot dan diganti bila instansinya masih tidak berbenah dan cenderung lambat menjalankan tugasnya.

Dia menegaskan pemerintah tidak boleh lamban dalam bekerja, mengingat masyarakat dan dunia usaha membutuhkan pelayanan yang cepat dan efisien. Dia juga menekankan pegawai DJBC maupun seluruh institusi negara harus lebih responsif dan jangan bersikap santai.

"Untuk kesekian kali, bea cukai kita harus diperbaiki. Menteri keuangan, kalau pimpinan bea cukai tidak mampu, segera diganti," ujarnya saat memaparkan KEM-PPKF RAPBN 2027 di hadapan parlemen.

Pada kesempatan yang sama, Prabowo juga mengumumkan ekspor seluruh komoditas SDA ke depannya wajib melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal, yakni DSI. Kewajiban ekspor SDA melalui PT DSI akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA yang akan segera terbit.

Pada tahap awal, komoditas SDA yang wajib diekspor melalui PT DSI mencakup minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys). Kebijakan ini diyakini bakal berdampak positif terhadap penerimaan pajak.

"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA kita. Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, Filipina," kata Prabowo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.