JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai duduk perkara 10 perusahaan eksportir minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang diduga melakukan praktik under-invoicing maupun manipulasi transfer pricing.
Dari 10 perusahaan itu, Purbaya membenarkan ada 2 perusahaan yang kini sedang diusut aparat penegak hukum karena diduga melakukan praktik culas tersebut.
"Itu dua [perusahaan CPO] betul [sedang diusut]," ujarnya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip pada Rabu (27/5/2026).
Purbaya menjelaskan Kemenkeu menginisiasi penyelidikan awal terhadap temuan dugaan under-invoicing maupun transfer pricing. Setelah menduga ada 10 perusahaan terlibat praktik dimaksud, Kemenkeu pun bekerja dengan instansi lain untuk menyelidiki perkara tersebut.
"Kami yang menyelidiki awal melalui data-data, kemudian kami bekerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan Agung. Ada lengkap kita data-data, 10 eksportir yang besar," kata Purbaya.
Purbaya membeberkan saat melakukan penyelidikan, telah ditemukan praktik penyalahgunaan transfer pricing dalam ekspor SDA oleh eksportir CPO. Menurutnya, terdapat kecenderungan eksportir menjual komoditas ke anak usaha di Singapura sebelum mengirimkan tujuan akhir.
Praktik manipulasi transfer pricing ini tentunya menimbulkan kerugian bagi negara. Pasalnya, laba perusahaan Indonesia menjadi lebih kecil sehingga pajak yang dibayarkan juga rendah.
"Jadi 10 perusahaan itu jual ke Singapura lewat trading company. Sebenarnya barangnya ke sana langsung karena kapalnya enggak berubah, tapi kertasnya berbeda," ujar menkeu. (rig)
