BUMI, termasuk perairan dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, mempunyai fungsi penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, karena mendapat hak dari kekuasaan negara, wajar menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperolehnya kepada negara di antaranya dengan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Selain dikenakan atas sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), PBB juga menyasar sektor lain di antaranya pertambangan. PBB sektor pertambangan terdiri atas pertambangan minyak dan gas bumi (migas), pengusahaan panas bumi, dan pertambangan mineral atau batu bara (minerba).
Bumi yang menjadi objek pajak pada kawasan pertambangan meliputi permukaan bumi onshore, permukaan bumi offshore, dan/atau tubuh bumi. Lantas, apa yang dimaksud dengan permukaan bumi onshore dan offshore dalam konteks PBB sektor pertambangan?
Definisi
SECARA ringkas, PBB sektor pertambangan merupakan PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan di kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan. Merujuk Pasal 1 angka 1 UU PBB, bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya.
Permukaan bumi tidak hanya berupa tanah, tetapi juga meliputi perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Permukaan bumi berupa tanah, misalnya kawasan pertambangan onshore.
Sementara itu, permukaan bumi berupa perairan pedalaman serta laut, misalnya kawasan pertambagan migas offshore.
Merujuk Cambridge Advanced Learner's Dictionary, onshore berarti daratan yang mendekati laut atau berada di daratan dan bukan di laut, sedangkan offshore berarti jauh atau berjarak dari daratan.
Terkait dengan PBB Pertambangan, pengertian keduanya di antaranya tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan No.186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PMK 186/2019).
Berdasarkan Pasal 1 angka 24 PMK 186/2019, permukaan bumi onshore adalah areal berupa tanah dan/atau perairan darat di dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, pengusahaan panas bumi, atau pertambangan mineral atau batu bara.
Sementara itu, Pasal 1 angka 25 PMK 186/2019 mengartikan permukaan bumi offshore sebagai:
“Areal berupa perairan yang berada di dalam kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi, pengusahaan panas bumi, atau pertambangan mineral atau batu bara, di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi laut pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan perairan di dalam Batas Landas Kontinen.”
Berdasarkan uraian di atas, permukaan bumi onshore berarti kawasan pertambangan yang ada di darat. Sementara itu, permukaan bumi offshore berarti kawasan pertambangan yang berada di laut pedalaman atau di laut teritorial. (rig)