PERATURAN PAJAK

Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 25 Mei 2025 | 12.30 WIB
Apa Saja Sektor Lainnya dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Selain perkebunan, perhutanan, dan pertambangan, objek pajak PBB-P5L juga mencakup sektor lainnya. Perincian klasifikasi objek PBB-P5L sektor lainnya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022.

Berdasarkan beleid tersebut, objek PBB sektor lainnya meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi dalam undang-undang kelautan, selain yang diatur dalam UU HKPD dan selain objek PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

“Objek pajak PBB Sektor Lainnya meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kelautan,” bunyi Pasal 2 huruf f  PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, dikutip pada Minggu (25/5/2025).

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, bumi yang dimaksud meliputi perairan yang digunakan untuk: perikanan tangkap; pembudidayaan ikan; jaringan pipa; dan jaringan kabel.

Selain itu, objek bumi sektor lainnya juga mencakup fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU).

Perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang dimaksud merupakan perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan oleh kementerian kelautan dan perikanan.

Sementara itu, objek bangunan sektor lainnya merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi di wilayah perairan Indonesia. Bangunan tersebut meliputi: Jaringan pipa; jaringan kabel; dan fasilitas FSO, FPS,  FPU,  FSU,  FPSO, dan FSRU.

Sebelumnya, ruas jalan tol sempat termasuk objek PBB-P5L  sektor lainnya. Namun, semenjak berlakunya PMK 234/2022, ruas jalan tol tidak lagi menjadi objek PBB-P5L. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU HKPD. Simak Ada PMK Baru, Jalan Tol di Atas Perairan Bukan Lagi Objek PBB-P3 (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.