KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Nora Galuh Candra Asmarani
Minggu, 27 Juli 2025 | 08.30 WIB
Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

PAJAK bumi dan bangunan (PBB) nyatanya tidak hanya menyasar tanah dan/atau bangunan yang digunakan sebagai hunian atau tempat usaha. Sebagai pajak yang dikenakan atas pemilikan/penguasaan/pemanfaatan bumi dan/atau bangunan, PBB terbagi menjadi 2 jenis.

Pertama, PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kedua, PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan migas, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L).

Berbeda dengan PBB-P2, wewenang pengelolaan PBB-P5L berada di tangan pemerintah pusat melalui Ditjen Pajak (DJP). Adapun salah satu sektor yang disasar PBB-P5L adalah sektor lainnya. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud PBB sektor lainnya dalam PBB-P5L?

Ketentuan mengenai PBB sektor lainnya di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Berdasarkan PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, PBB sektor lainnya dapat diartikan sebagai PBB yang dikenakan atas objek pajak selain objek pajak sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan, serta sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Objek PBB sektor lainnya tersebut meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi dalam undang-undang kelautan, selain yang diatur dalam UU HKPD dan selain objek PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Secara lebih terperinci, bumi yang dimaksud dalam PBB sektor lainnya meliputi perairan yang digunakan untuk: perikanan tangkap; pembudidayaan ikan; jaringan pipa; dan jaringan kabel.

Selain itu, objek bumi sektor lainnya juga mencakup fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU).

Perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang dimaksud merupakan perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang telah diberikan Surat Izin Usaha Perikanan oleh kementerian kelautan dan perikanan.

Sementara itu, objek bangunan sektor lainnya merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi di wilayah perairan Indonesia. Bangunan tersebut meliputi: jaringan pipa; jaringan kabel; dan fasilitas FSO, FPS, FPU, FSU, FPSO, dan FSRU.

Sebelumnya, ruas jalan tol sempat termasuk objek PBB-P5L sektor lainnya. Namun, semenjak berlakunya PMK 234/2022, ruas jalan tol tidak lagi menjadi objek PBB-P5L. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU HKPD. Simak Ada PMK Baru, Jalan Tol di Atas Perairan Bukan Lagi Objek PBB-P3

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.