KELAS PPh PASAL 22 (5)

Update 2026: Objek yang Dikecualikan dari Pengenaan PPh 22 (Bagian 2)

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 14 Mei 2026 | 09.00 WIB
Update 2026: Objek yang Dikecualikan dari Pengenaan PPh 22 (Bagian 2)
<p>Ilustrasi.</p>

SELAIN dikenakan atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, PPh Pasal 22 juga menyasar penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Ada pula PPh Pasal 22 yang dikenakan atas kegiatan tertentu lainnya. Simak Objek, Tarif, dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 (Bagian 2)

Untuk itu, ketentuan pengecualian PPh Pasal 22 juga mencakup penjualan barang yang tergolong sangat mewah dan kegiatan tertentu lainnya yang akan dibahas pada seri kelas pajak kali ini. Simak Objek yang Dikecualikan dari Pengenaan PPh 22 (Bagian 1)

Pengecualian PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Ketentuan mengenai PPh Pasal 22 atas barang yang tergolong sangat mewah tercantum dalam PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019. Merujuk Pasal 2A PMK 90/2015, pemungutan PPh Pasal 22 dikecualikan atas pembelian barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh bukan subjek pajak.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) UU PPh, yang tidak termasuk subjek pajak meliputi:

  • kantor perwakilan negara asing;
  • pejabat‐pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat‐pejabat lain dari negara asing dan orang‐orang yang diperbantukan yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat: (i) bukan warga negara Indonesia; (ii) di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya; serta (iii) negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  • organisasi‐organisasi internasional dengan syarat: (i) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan (ii) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
  • pejabat‐pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Pengecualian PPh Pasal 22 atas Penjualan Emas Perhiasan atau Emas Batangan

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas emas diatur dalam PMK 51/2025 dan PMK 48/2023 s.t.d.d PMK 52/2025. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 52/2025, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada:

  • Konsumen akhir;
  • Wajib pajak UMKM; atau
  • Wajib pajak yang memiliki SKB PPh Pasal 22.

Selain itu, pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan:

  • kepada Bank Indonesia;
  • melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi; atau
  • kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengecualian PPh Pasal 22 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Penjual Aset Kripto

Ketentuan pengenaan PPh Pasal 22 terkait dengan aset kripto tercantum dalam PMK 50/2025. Berdasarkan Pasal 14 PMK 50/2025, pengenaan PPh Pasal 22 dikecualikan dalam hal penjual aset kripto:

  • merupakan wajib pajak luar negeri (WPLN) yang berkedudukan di negara-negara yang telah mempunyai P3B dengan Indonesia, yang hak pemajakan atas penghasilan dari transaksi aset kripto tidak berada di Indonesia; dan
  • menyerahkan surat keterangan domisili WPLN negara mitra atau yurisdiksi mitra.

Pengecualian PPh Pasal 22 atas Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher

Merujuk PMK 6/2021 dan PER-18/PJ/2021, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan kartu perdana, dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Misal, subdealer, modern trade, distributor, bank, online channel, atau e-kiosk channel.

Namun, pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi yang:

  • jumlahnya paling banyak Rp2 juta (tidak termasuk PPN) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta;
  • merupakan wajib pajak bank; atau
  • telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan (Suket) wajib pajak UMKM.

Pengecualian PPh Pasal 22 atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

Merujuk PMK 58/2022, marketplace pengadaan (disebut pihak lain) ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan. Rekanan yang dimaksud adalah pengusaha yang menyediakan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan.

Namun, berdasarkan Pasal 5 ayat (5) PMK 58/2022, marketplace pengadaan sebagai pihak lain tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas:

  • pembayaran sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan umum oleh rekanan yang merupakan wajib pajak orang pribadi yang dilakukan melalui pihak lain; dan/atau
  • pembayaran sehubungan dengan transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, dan/atau persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dilakukan oleh rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Pengecualian PPh Pasal 22 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Merujuk PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025, penyelenggara PMSE alias marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Pemungutan dilakukan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri (merchant) dengan mekanisme PMSE.

Meski implementasi peraturan ini ditunda, PMK 37/2025 sudah mengatur pengecualian PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri (merchant). Merujuk Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 diberikan sehubungan dengan transaksi:

  • penjualan barang dan/atau jasa oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta pada tahun pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) PMK 37/2025;
  • penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan;
  • penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang dalam negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) PMK 37/2025;
  • penjualan pulsa dan kartu perdana;
  • penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan; dan/atau
  • pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Meski penghasilan tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, penghasilan merchant tersebut tetap terutang PPh sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.