PROFIL PAJAK KOTA BALIKPAPAN

Kinerja Pajak Kota Minyak Ini Melemah Sejak 2015

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 September 2020 | 14:00 WIB
Kinerja Pajak Kota Minyak Ini Melemah Sejak 2015

KOTA Balikpapan merupakan pusat bisnis dan industri. Berada di Provinsi Kalimantan Timur, kota ini terkenal akan hasil minyak bumi dan hasil tambangnya. Balikpapan menjadi basis operasional banyak perusahaan minyak dan gas dunia. Tak heran jika kota ini dijuluki sebagai kota minyak.

Meskipun tergolong sebagai kota industri, Balikpapan juga memiliki keunggulan di bidang pariwisata lestari. Kota ini menawarkan keindahan panorama alam, keanekaragaman budaya, kuliner, serta wisata konservasi.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Balikpapan, produk domestik regional bruto (PDRB) kota ini ditopang oleh tiga sektor, yaitu industri pengolahan, konstruksi, serta transportasi dan pergudangan.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Dari ketiga sektor tersebut, industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar dengan persentase 47% terhadap PDRB pada 2018. Sektor konstruksi serta sektor transportasi dan pergudangan masing-masing berkontribusi sebesar 15% dan 13% dari PDRB.

Sementara itu, sektor perdagangan besar dan eceran juga memberikan kontribusi cukup tinggi sebesar 9% terhadap PDRB. Sektor jasa keuangan tercatat berkontribusi sebesar 4% dari total PDRB daerah ini.


Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Sumber: BPS Kota Balikpapan (diolah)

Pada 2018 pertumbuhan ekonomi Balikpapan sebesar 4,95%. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 3,84%. Laju pertumbuhan di Balikpapan selama periode 2016–2018 berada di kisaran 3,84% hingga 4,95%, dengan pertumbuhan tertinggi pada 2018.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Balikpapan pada 2018 senilai Rp4,23 triliun. Adapun dana perimbangan menjadi penopang pembangunan daerah ini dengan capaian Rp1,10 triliun atau 49% dari total pendapatan.

Baca Juga:
Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Sementara itu, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) tercatat senilai Rp646,89 miliar atau sebesar 29% dari total pendapatan daerah. Komponen lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi paling rendah, yaitu senilai Rp487,64 miliar atau 22%. Dengan kata lain, peranan PAD dalam pembiayaan pembangunan di Kota Balikpapan masih belum optimal.

Apabila diperinci, PAD Kota Balikpapan didominasi penerimaan pajak daerah. Pada 2018, penerimaan pajak daerah mencapai Rp474,45 miliar atau sebesar 73% dari total PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah dan retribusi daerah masing-masing memberikan kontribusi sebesar 16% dan 9% dari total PAD 2018.

Adapun realisasi kedua komponen PAD tersebut tercatat senilai Rp102,92 miliar dan Rp55,10 miliar. Kontribusi terendah PAD kota ini ini berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi hanya senilai Rp14,36 miliar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
BERDASARKAN data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kota Balikpapan pada periode 2014 hingga 2018 tergolong fluktuatif. Persentase realisasi terhadap target pajak yang ditetapkan dalam APBD cenderung mengalami kontraksi sejak 2015.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Bila dirunut, pada 2014, realisasi penerimaan pajak daerah jauh melebihi target yang ditetapkan dengan capaian sebesar 167% atau senilai Rp752,58 miliar.

Kondisi kemudian berbalik saat memasuki tahun fiskal 2015 dengan realisasi penerimaan turun menjadi 159% dari target APBD. Pada 2016 dan 2017, realisasi pajak kembali menurun secara signifikan dengan capaian 106% dari target APBD. Data terakhir, pada 2018, persentasenya turun lagi hanya menjadi 96%.


Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Sementara dari sisi penerimaan per jenis pajak yang bersumber dari data Kementerian Keuangan, pajak penerangan jalan (PPJ) menjadi penyumbang terbesar bagi penerimaan pajak daerah 2018 yang senilai Rp410, 97 miliar.

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp85,59 miliar dan pajak restoran senilai Rp83,25 miliar. Sebaliknya, pajak sarang burung walet menjadi kontributor paling rendah dengan realisasi hanya mencapai Rp43,76 juta.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Jenis dan Tarif Pajak
TERDAPAT sebelas jenis pajak tingkat kabupaten/kota yang berlaku di Balikpapan. Ketentuan mengenai tarif pajak di kota ini tersebar di beberapa peraturan daerah. Berikut daftar jenis dan tarif pajak serta ketentuan yang mengatur jenis-jenis pajak daerah di Kota Balikpapan.


Keterangan:

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada skala restoran
  3. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  4. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan
  5. Tarif bergantung pada jumlah nilai jual objek pajak (NJOP).

Berbeda dengan daerah lainnya, Kota Balikpapan mengenakan tarif berbeda bagi restoran yang tergolong sebagai kegiatan usaha kecil dan/atau bersifat incidental. Objek pajak tersebut dikenakan tarif sebesar 5%. Kriteria usaha kecil dan/atau bersifat insidental ditentukan berdasarkan penggunaan tempat usaha dan omzet penjualan tidak lebih dari Rp42 juta setahun.

Tax Ratio
BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan oleh DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Balikpapan pada 2017 tercatat sebesar 0,60%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota sebesar 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Balikpapan relatif lebih tinggi dibanding rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal
  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
PEMUNGUTAN pajak dan retribusi daerah dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan. Informasi mengenai pajak dan retribusi daerah di daerah ini bisa diakses melalui laman resmi bppdrd.balikpapan.go.id.

Berbagai inovasi dan kerjasama dengan berbagai pihak telah dilakukan oleh BPPRD Balikpapan dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah.

BPPRD memberikan kemudahan kepada wajib pajak Kota Balikpapan dengan mengembangkan aplikasi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Berbasis Elektronik (eSPTPD). Aplikasi ini ditujukan untuk mempermudah wajib pajak untuk melakukan kewajiban pelaporan pajak.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Selain itu, aplikasi ini juga berguna dalam tindakan pengawasan karena telah terkoneksi secara real time dengan Sistem Informasi Pajak Asli Daerah (SIMPAD) BPPRD Balikpapan.

Penambahan jumlah tapping box juga menjadi strategi teranyar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Alat perekam transaksi ini baru terpasang sebanyak 94 unit yang tersebar pada hotel, restoran, kafe, dan bangunan lainnya.

Mulai 2020, BPPRD menargetkan pemasangan 50 unit tapping box baru yang diberikan secara bertahap dari Bankaltimtara. Selain dari hibah, Banggar DPRD Balikpapan juga sepakat untuk menambah sekitar 116 unit tapping box pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021.

Dalam meringankan wajib pajak pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Balikpapan juga menggulirkan insentif berupa diskon PBB-P2 sejak masa pajak Maret hingga Agustus 2020. Keringanan pajak tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 188.45-140/2020 tentang Pemberian Keringanan Pembayaran dan Penghapusan Denda Pajak.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus