JAKARTA, DDTCNews — Wajib pajak yang ingin memperbarui Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) kini dapat melakukannya secara mandiri melalui sistem Coretax DJP. Pembaruan KLU perlu dilakukan apabila terjadi perubahan kegiatan usaha atau pekerjaan utama wajib pajak.
Kring Pajak menjelaskan perubahan data pekerjaan atau KLU utama dapat diajukan langsung melalui Coretax DJP. Wajib pajak cukup mengakses menu Portal Saya, lalu memilih Perubahan Data, dan masuk ke bagian Identitas Wajib Pajak.
“Setelah itu, centang opsi Perbarui Kode Ekonomi Utama,” jelas Kring Pajak merespons pertanyaan dari salah satu wajib di media sosial, Kamis (22/1/2026).
Setelah itu, wajib pajak diminta memilih Kode KLU yang sesuai dengan kondisi usaha saat ini pada kolom KLU. Wajib pajak juga perlu mengunggah dokumen pendukung, mencentang pernyataan kebenaran data, lalu menyimpan permohonan perubahan tersebut.
Apabila permohonan berhasil diajukan, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) secara elektronik. Dokumen tersebut dapat diakses melalui menu Portal Saya pada bagian Dokumen Saya di akun Coretax DJP.
Kring Pajak menambahkan jangka waktu penyelesaian permohonan perubahan KLU paling lama 1 hari kerja. Namun, perubahan data KLU tetap memerlukan persetujuan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Untuk itu, wajib pajak diimbau untuk melakukan konfirmasi ke KPP terdaftar apabila diperlukan guna memastikan proses perubahan KLU berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memperbarui klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) melalui Peraturan BPS 7/2025.
Penerbitan KBLI 2025 memberikan implikasi terhadap wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, badan, dan instansi pemerintah.
Hal ini mengingat Pasal 2 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 mengatur bahwa keempat wajib pajak di atas menggunakan KBLI sebagai klasifikasi lapangan usaha (KLU). (rig)
