FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Restitusi adalah Roh dalam Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN)’

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Januari 2026 | 06.30 WIB
‘Restitusi adalah Roh dalam Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN)’

"Restitusi merupakan konsekuensi logis dari penerapan PPN sebagai pajak atas konsumsi. Apabila terdapat penolakan atas klaim restitusi yang sah, itu mengubah makna PPN sebagai pajak atas konsumsi menjadi pajak atas penjualan."

- Founder DDTC Darussalam dalam Perspektif 'Memaknai Restitusi PPN', DDTCNews (2018).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.