BERITA TERKINI
"Restitusi merupakan konsekuensi logis dari penerapan PPN sebagai pajak atas konsumsi. Apabila terdapat penolakan atas klaim restitusi yang sah, itu mengubah makna PPN sebagai pajak atas konsumsi menjadi pajak atas penjualan."
- Founder DDTC Darussalam dalam Perspektif 'Memaknai Restitusi PPN', DDTCNews (2018).
