MATARAM, DDTCNews - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu agenda besar reformasi perpajakan di Indonesia. Kebijakan ini mulai dijalankan sejak terbitnya Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Beleid itu menetapkan NIK sebagai identitas tunggal bagi wajib pajak orang pribadi.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022, pemadanan NIK dan NPWP diberlakukan sejak 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023. Namun, pemerintah kemudian memperpanjang masa pemadanan, melalui PMK 136/2023 dan PER-06/PJ/2024, hingga 31 Desember 2024. Perpanjangan ini dilakukan untuk mengoptimalkan kesiapan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru, coretax system, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Lantas apa yang berubah dalam hal pemadanan NIK-NPWP, antara sebelum dan sesudah Coretax DJP berjalan? Diskursus ini diulas secara mendalam oleh Koordinator Wilayah Nusa Tenggara Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) D. Tialurra Della Nabila dalam jurnalnya yang berjudul Perbandingan Mekanisme Pemadanan NIK-NPWP Orang Pribadi Sebelum dan Sesudah Implementasi Coretax.
Dosen tetap Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram ini memandang sejak Coretax DJP diterapkan, pemadanan NIK-NPWP tidak lagi sekadar formalitas administrasi.
Wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan tidak dapat mengakses layanan perpajakan digital. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemadanan NIK-NPWP kini menjadi pintu utama akses layanan pajak, bukan sekadar proses pelengkap.
Tax Center FEB Universitas Mataram secara rutin melakukan pelayanan perpajakan civitas akademika Universitas Mataram dan masyarakat umum setiap tahunnya, termasuk asistensi pemadanan NIK-NPWP. Namun, terjadi perbedaan mekanisme pemadanan NIK-NPWP sebelum dan sesudah implementasi Coretax DJP.
Fenomena ini sejalan dengan hasil penelitian Tialurra yang menunjukkan setelah penerapan coretax system terdapat perubahan mendasar dalam mekanisme pemadanan NIK-NPWP. Perubahan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut peran wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan.
Dari sisi persamaan, hasil penelitian Tialurra menunjukkan bahwa dokumen yang perlu disiapkan wajib pajak pada dasarnya tetap sama, seperti KTP dan data identitas pendukung lainnya. Selain itu, langkah yang harus ditempuh ketika NIK dinyatakan tidak valid juga relatif tidak berubah, yakni melakukan pembaruan data kependudukan sebelum proses pemadanan dapat dilanjutkan.
Namun, perbedaan mekanisme terlihat semakin nyata setelah coretax system diterapkan. Sebelum implementasi Coretax DJP, proses pemadanan masih dapat dilakukan secara mandiri tanpa melibatkan petugas pajak dan layanan langsung di kantor pajak.
Kemudian, setelah Coretax diberlakukan, pemadanan menjadi lebih terintegrasi dalam sistem digital, dengan tahapan yang lebih sistematis, sehingga diperlukan layanan langsung di kantor pajak yang melibatkan petugas pajak.
Dalam penelitiannya, Tialurra memandang bahwa digitalisasi perpajakan melalui coretax system tidak hanya membawa efisiensi, tetapi juga tantangan baru. Di satu sisi, sistem yang terintegrasi dapat meningkatkan akurasi data dan kualitas pelayanan. Di sisi lain, tidak semua wajib pajak memiliki tingkat literasi digital yang sama, sehingga berpotensi menimbulkan kesenjangan akses layanan perpajakan.
"Keberhasilan implementasi coretax system tidak hanya ditentukan oleh kesiapan teknologi, tetapi juga oleh strategi sosialisasi dan pendampingan yang efektif, salah satunya dengan memanfaatkan peran Tax Center," tulis Tialurra dalam hasil kajiannya.
Tanpa pemahaman yang memadai, menurut Tialurra, perubahan mekanisme pemadanan NIK–NPWP justru dapat menjadi hambatan baru dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pada akhirnya, integrasi NIK–NPWP melalui Coretax seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem perpajakan yang lebih sederhana, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Jika dikelola dengan tepat, menurut Tialurra, transformasi ini dapat memperkuat kepatuhan pajak sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional. (sap)
