KAMUS

Apa Itu Calon Wajib Pajak Masa Depan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 14 Januari 2026 | 17.00 WIB
Apa Itu Calon Wajib Pajak Masa Depan?

KEPATUHAN pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Untuk mendorong kepatuhan pajak, Ditjen Pajak (DJP) melakukan berbagai upaya di antaranya melalui pemberian edukasi perpajakan.

DJP pun memberikan edukasi perpajakan sedini mungkin kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar kesadaran pajak dapat tertanam jauh sebelum masyarakat memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.

Oleh karenanya, DJP tidak hanya memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar pada sistemnya. Lebih luas dari itu, DJP juga memberikan edukasi perpajakan kepada calon wajib pajak.

Calon wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dan belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan DJP. Istilah calon wajib pajak dapat ditemukan dalam Surat Edaran No. SE-13/PJ/2025 tentang Pedoman Kegiatan Edukasi Perpajakan.

Surat edaran tersebut merupakan pedoman DJP untuk melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan. Melalui pedoman tersebut, DJP membagi calon wajib pajak menjadi dua, salah satunya calon wajib pajak masa depan. Lantas, apa itu calon wajib pajak masa depan?

Definisi Calon Wajib Pajak Masa Depan

Calon wajib pajak masa depan adalah orang pribadi yang memenuhi persyaratan subjektif, tetapi belum memenuhi persyaratan objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) UU PPh, kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Selanjutnya, orang pribadi tersebut dianggap memenuhi kewajiban objektif apabila telah menerima/memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal ini berarti warga negara indonesia (WNI) telah memenuhi kewajiban subjektif begitu mereka dilahirkan. Meski telah memenuhi kewajiban subjektif, orang pribadi tersebut belum menjadi wajib pajak karena belum menerima/memperoleh penghasilan di atas PTKP.

Nah, orang pribadi yang lahir di Indonesia, tetapi belum memperoleh penghasilan inilah yang dikategorikan sebagai calon wajib pajak masa depan. Calon wajib pajak masa depan itu seperti mahasiswa, pelajar SMA/sederajat, pelajar SMP/sederajat, pelajar SD/sederajat, dan pelajar PAUD.

Bentuk Kegiatan Edukasi

DJP memberikan edukasi perpajakan kepada calon wajib pajak masa depan untuk meningkatkan kesadaran pajaknya. Bentuk kegiatan edukasi, metode, serta tema yang digunakan pun didesain khusus menyesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Adapun bentuk kegiatan yang digunakan seperti:

  1. Tax Goes to School (TGTS)
    TGTS adalah kegiatan edukasi perpajakan yang menyasar pelajar mulai dari tingkat PAUD sampai dengan SMA/sederajat yang dilaksanakan di sekolah-sekolah. Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kesadaran pajak sejak dini, serta mendukung program inklusi kesadaran pajak.

    Selain itu, program ini dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan dalam pembelajaran kesadaran pajak pada dunia pendidikan. Setiap unit kerja DJP dapat merencanakan kegiatan TGTS dalam rencana kerja periodik.
  2. Tax Goes to Campus (TGTC)
    TGTC adalah kegiatan edukasi perpajakan yang menyasar para mahasiswa yang dilaksanakan di kampus-kampus. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membentuk sikap sadar dan taat pajak kepada mahasiswa yang akan segera memiliki hak dan kewajiban perpajakan dalam waktu dekat.

    Kemudian, mendukung program Inklusi Kesadaran Pajak, dan meningkatkan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan dalam pembelajaran kesadaran pajak pada dunia pendidikan. Setiap unit kerja DJP dapat merencanakan kegiatan TGTC dalam rencana kerja periodik.
  3. Pajak Bertutur
    Pajak bertutur merupakan kegiatan mengajar tentang kesadaran pajak kepada dunia pendidikan, mulai dari PAUD sampai dengan perguruan tinggi. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh unit kerja di lingkungan DJP di seluruh Indonesia berdasarkan rencana yang ditetapkan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas).

    Seperti halnya TGTS dan TGTC, kegiatan pajak bertutur bertujuan untuk menumbuhkan sikap sadar dan taat pajak melalui penanaman nilai-nilai kesadaran pajak dalam proses pembelajaran, mendukung program inklusi kesadaran pajak, dan meningkatkan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan dalam pembelajaran kesadaran pajak pada dunia pendidikan.
  4. Seminar/Talkshow
    Seminar merupakan pertemuan atau persidangan untuk membahas suatu masalah perpajakan dengan dipimpin oleh ahli (guru besar, pakar, dan sebagainya). Sementara itu, talkshow merupakan kegiatan edukasi perpajakan yang dilaksanakan melalui siaran radio/TV. Untuk calon wajib pajak masa depan, seminar atau talkshow dapat mengusung tema seputar peningkatan kesadaran pajak.

    Pada hakikatnya, pemberian edukasi perpajakan kepada calon wajib pajak masa depan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pajaknya. Dengan demikian, calon wajib pajak tersebut diharapkan secara sukarela dan sadar mendaftarkan diri sebagai wajib pajak apabila telah memenuhi persyaratan objektif.

Pemberian edukasi perpajakan kepada calon wajib pajak masa depan juga melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut merupakan instansi, badan, organisasi, asosiasi, dan/atau pihak lain di DJP yang sedang dan/atau akan melakukan kerja sama dengan DJP terkait kegiatan edukasi perpajakan.

Pihak ketiga itu seperti mitra inklusi, tax center, relawan pajak mahasiswa, relawan pajak nonmahasiswa dan/atau pihak ketiga lainnya. Pelibatan pihak ketiga dimaksudkan agar jangkauan edukasi perpajakan (education outreach) kepada calon wajib pajak menjadi lebih luas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.