KEPATUHAN pajak menjadi salah satu faktor penting dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Untuk mendorong kepatuhan pajak, Ditjen Pajak (DJP) melakukan berbagai upaya di antaranya melalui pemberian edukasi perpajakan.
DJP pun memberikan edukasi perpajakan sedini mungkin kepada masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar kesadaran pajak dapat tertanam jauh sebelum masyarakat memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Oleh karenanya, DJP tidak hanya memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang sudah terdaftar pada sistemnya. Lebih luas dari itu, DJP juga memberikan edukasi perpajakan kepada calon wajib pajak.
Calon wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif dan belum terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan DJP. Istilah calon wajib pajak dapat ditemukan dalam Surat Edaran No. SE-13/PJ/2025 tentang Pedoman Kegiatan Edukasi Perpajakan.
Surat edaran tersebut merupakan pedoman DJP untuk melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan. Melalui pedoman tersebut, DJP membagi calon wajib pajak menjadi dua, salah satunya calon wajib pajak masa depan. Lantas, apa itu calon wajib pajak masa depan?
Calon wajib pajak masa depan adalah orang pribadi yang memenuhi persyaratan subjektif, tetapi belum memenuhi persyaratan objektif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) UU PPh, kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia lahir di Indonesia. Selanjutnya, orang pribadi tersebut dianggap memenuhi kewajiban objektif apabila telah menerima/memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Hal ini berarti warga negara indonesia (WNI) telah memenuhi kewajiban subjektif begitu mereka dilahirkan. Meski telah memenuhi kewajiban subjektif, orang pribadi tersebut belum menjadi wajib pajak karena belum menerima/memperoleh penghasilan di atas PTKP.
Nah, orang pribadi yang lahir di Indonesia, tetapi belum memperoleh penghasilan inilah yang dikategorikan sebagai calon wajib pajak masa depan. Calon wajib pajak masa depan itu seperti mahasiswa, pelajar SMA/sederajat, pelajar SMP/sederajat, pelajar SD/sederajat, dan pelajar PAUD.
DJP memberikan edukasi perpajakan kepada calon wajib pajak masa depan untuk meningkatkan kesadaran pajaknya. Bentuk kegiatan edukasi, metode, serta tema yang digunakan pun didesain khusus menyesuaikan dengan jenjang pendidikannya. Adapun bentuk kegiatan yang digunakan seperti:
Pemberian edukasi perpajakan kepada calon wajib pajak masa depan juga melibatkan pihak ketiga. Pihak ketiga tersebut merupakan instansi, badan, organisasi, asosiasi, dan/atau pihak lain di DJP yang sedang dan/atau akan melakukan kerja sama dengan DJP terkait kegiatan edukasi perpajakan.
Pihak ketiga itu seperti mitra inklusi, tax center, relawan pajak mahasiswa, relawan pajak nonmahasiswa dan/atau pihak ketiga lainnya. Pelibatan pihak ketiga dimaksudkan agar jangkauan edukasi perpajakan (education outreach) kepada calon wajib pajak menjadi lebih luas. (rig)
