BERITA TERKINI
"Karena pajak berkaitan dengan multidisiplin ilmu maka profesi konsultan pajak di Indonesia tidak boleh dimonopoli oleh lulusan bidang pajak. Bagi lulusan nonpajak tetap diperkenankan berprofesi sebagai konsultan pajak, tetapi melalui Jalur Ujian Penyetaraan dan/atau Pendidikan Penyetaraan."
Founder DDTC Darussalam dalam Perspektif 'Lulusan Pajak, Jalur Prioritas Menjadi Konsultan Pajak di Belanda', DDTC (2021).
