ADMINISTRASI PAJAK

Lapor SPT Masa PPh 21 Desember, Perhatikan Lampiran yang Diisi

Muhamad Wildan
Kamis, 15 Januari 2026 | 09.00 WIB
Lapor SPT Masa PPh 21 Desember, Perhatikan Lampiran yang Diisi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pemberi kerja yang memberikan penghasilan kepada pegawai tetap perlu memperhatikan ragam lampiran pada SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum mengisi dan melaporkan SPT dimaksud untuk masa pajak Desember selaku masa pajak terakhir.

Mengingat masa pajak Desember adalah masa pajak terakhir bagi pegawai tetap, lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 yang perlu diisi oleh pemberi kerja adalah formulir L-IB.

"Formulir L-IB digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir adalah masa Desember, masa pajak tertentu di mana penerima penghasilan berhenti bekerja, atau masa pajak tertentu di mana pensiunan berhenti menerima uang terkait pensiun," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025, dikutip pada Kamis (15/1/2026).

Pada formulir L-IB tersebut, pemberi kerja perlu memerinci identitas pegawai tetap, penghasilan bruto pegawai tetap, PPh Pasal 21 yang dipotong ataupun yang ditanggung pemerintah, dan keterangan mengenai fasilitas yang diberikan.

Tak hanya itu, formulir L-IB harus diisi dengan jumlah penghasilan bruto yang PPh Pasal 21-nya ditanggung pemerintah pada Huruf T1, nilai PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada Huruf T2, penghasilan bruto yang PPh Pasal 21-nya dipotong pada Huruf T3, serta nilai PPh Pasal 21 yang dipotong pada Huruf T4.

Penjumlahan dari T1 dan T3 dicantumkan pada Huruf T5, sedangkan penjumlahan dari T2 dan T4 dicantumkan pada Huruf T6.

Selain formulir L-IB, wajib pajak pemberi kerja yang memberikan penghasilan kepada pegawai tetap juga harus membuat mengisi formulir L-II guna melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 dalam 1 tahun pajak.

"Formulir L-II digunakan untuk melaporkan pemotongan PPh Pasal 21 untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak bagi penerima penghasilan yang telah diterbitkan Formulir BPA1 atau Formulir BPA2," bunyi Lampiran PER-11/PJ/2025.

Formulir L-II harus memuat beragam informasi penting seperti identitas pegawai tetap, penghasilan bruto pegawai tetap, PPh Pasal 21 yang dipotong ataupun ditanggung pemerintah dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak, serta masa perolehan penghasilan.

Total penghasilan bruto yang diterima seluruh pegawai tetap serta total PPh Pasal 21 baik yang dipotong maupun ditanggung pemerintah dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak dicantumkan masing-masing pada Huruf T1 dan T2. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.