JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) disebut sedang dalam proses bergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bergabungnya DJP ke dalam Satgas PASTI bertujuan untuk memberantas model penipuan yang mengatasnamakan DJP. Penipuan yang mencatut nama otoritas ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi wajib pajak.
"Karena banyak sekali orang yang kemudian memanfaatkan dan mengaku dari Ditjen Pajak dan lain-lain untuk melakukan scam kepada masyarakat," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Sabtu (24/1/2026).
Friderica menjelaskan Satgas PASTI merupakan forum koordinasi yang terdiri atas otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk mencegah sekaligus memberantas kegiatan ilegal di sektor keuangan, termasuk yang bersifat penipuan.
Satgas PASTI dibentuk berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Sejauh ini, sudah ada 21 anggota Satgas PASTI yang terdiri atas 2 otoritas, 13 kementerian, dan 6 lembaga.
Dia juga memaparkan Satgas PASTI sejak dibentuk pada Januari 2025 hingga 14 Januari 2026 telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Dalam konteks ini, Satgas PASTI memegang peranan yang sangat penting sebagai garda terdepan dalam perlindungan konsumen dan masyarakat," ujarnya.
Dalam beberapa kesempatan, DJP kerap mengingatkan wajib pajak agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas. Modus penipuan tersebut antara lain mengirimkan surat tagihan pajak (STP) palsu melalui email atau aplikasi berbagi pesan.
Kemudian, baru-baru ini juga muncul penipuan dengan modus mengatasnamakan coretax, bahkan menggunakan situs palsu. (dik)
