ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bekerja Tapi Punya NPWP, Tetap Harus Aktivasi Coretax?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 18 Januari 2026 | 09.00 WIB
Tidak Bekerja Tapi Punya NPWP, Tetap Harus Aktivasi Coretax?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Beberapa waktu terakhir kencang beredar kabar bahwa wajib pajak perlu untuk mengaktivasi akun coretax system. Pasalnya, Coretax DJP kini menjadi satu-satunya paltform bagi wajib pajak untuk menjalankan kewajiban administratif pajaknya.

Lalu bagaimana bagi wajib pajak yang sudah tidak lagi bekerja atau tidak memiliki penghasilan? Apakah masih perlu melakukan aktivasi akun coretax system?

Jawabannya bergantung pada status nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dimilikinya. Apakah NPWP masih aktif atau tidak? Jika NPWP berstatus aktif maka wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Karenanya, aktivasi akun coretax wajib dilakukan. Ingat, lapor SPT Tahunan sekarang harus memakai coretax system, bukan lagi DJP Online.

“Selama NPWP masih berstatus aktif, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan tetap ada,” tulis akun @kring_pajak, dikutip pada Minggu (18/1/2026).

Apabila sudah tidak bekerja pada tahun pajak yang bersangkutan, lanjut Kring Pajak, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui coretax dengan perincian 'Nihil'.

Sebaliknya, jika NPWP berstatus nonaktif (WP NE) maka wajib pajak tidak memiliki tanggungan berupa kewajiban administratif perpajakan, terutama lapor SPT Tahunan. Karenanya, tindakan aktivasi akun coretax system menjadi opsional. Pada prinsipnya, aktivasi akun coretax system dilakukan apabila wajib pajak ingin mengakses platform tersebut untuk menjalankan kewajiban administrasi pajak.

Lalu, apakah wajib pajak yang status NPWP-nya nonaktif menjadi tidak perlu sama sekali aktivasi akun coretax? DJP sendiri tetap mengimbau wajib pajak yang NPWP-nya nonaktif untuk tetap melakukan aktivasi akun coretax system.

Kok begitu?

Sederhananya, aktivasi akun coretax system merupakan wujud mitigasi apabila pada masa depan wajib pajak yang bersangkutan perlu memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya. Lagi pula, melakukan aktivasi akun coretax system tidak lantas mengubah status NPWP dari nonaktif menjadi aktif.

"Silakan tetap melakukan Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax, karena aktivasi akun Coretax tidak mengubah status NPWP menjadi aktif," tulis Kring Pajak.

Kemudian, apabila dalam kasus tertentu wajib pajak memilih mengaktifkan kembali NPWP-nya, wajib pajak bisa mengajukan pengaktifan NPWP lewat coretax tanpa perlu ke kantor pajak.

Wajib pajak bisa memilih menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.