JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 11,86 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun coretax hingga hari ini Senin, 12 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan jajaran wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun coretax meliputi wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah dan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax DJP mencapai 11.867.729 [11,86 juta]," ujar Rosmauli, Senin (12/1/2026).
Secara terperinci, Rosmauli menyampaikan bahwa 11,86 juta wajib pajak yang telah aktivasi akun coretax terdiri atas wajib pajak orang pribadi sebanyak 10,48 juta, lalu wajib pajak badan sebanyak 819.407.
Kemudian, wajib pajak instansi pemerintah yang sudah aktifkan akun coretax sebanyak 88.448, dan wajib pajak penyelenggara PMSE sebanyak 221.
DJP menargetkan sedikitnya 14 juta wajib pajak yang harus aktivasi akun coretax. Ini berarti jumlah wajib pajak yang melakukan aktivasi akun coretax baru 84,71% dari target yang dibidik DJP.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menyampaikan bahwa pelayanan administrasi perpajakan mulai sekarang dilaksanakan melalui coretax administration system. Oleh karena itu, dia mengimbau segera mengaktivasi akun coretax supaya wajib pajak bisa memanfaatkan semua layanan coretax dengan leluasa.
Sebab, seluruh fitur administrasi perpajakan kini diakses melalui coretax, termasuk layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh.
"Perlu kami sampaikan bahwa seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui coretax. Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan, seperti pelaporan SPT, lalu aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui coretax," kata Bimo. (rig)
