SURAKARTA, DDTCNews - Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 kini sudah harus dilakukan lewat coretax system. Karenanya, 2026 menjadi tahun pertama bagi seluruh wajib pajak menggunakan Coretax DJP untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta Yaniarto Candradi menyampaikan pelaporan SPT Tahunan via coretax bakal mempermudah wajib pajak. Hanya saja, sebagai pengalaman baru, penggunaan coretax tentu perlu pembiasaan oleh wajib pajak.
“Coretax DJP dirancang agar wajib pajak semakin mudah berinteraksi dengan sistem perpajakan melalui single digital access. Sepanjang data sudah padan, prosesnya cepat dan lebih aman,” ujar Candra saat menyosialisasikan pelaporan SPT Tahunan via coretax, dikutip pada Minggu (18/1/2026).
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu registrasi akun secara mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id atau melalui layanan KPP terdekat. Syarat utama registrasi adalah email aktif, nomor telepon seluler aktif, serta data NIK dan NPWP yang telah padan. Setelah registrasi berhasil, pengguna diminta mengatur kata sandi dan melakukan aktivasi akun Coretax.
Tahap berikutnya adalah permohonan sertifikat elektronik atau Kode Otorisasi DJP yang diajukan melalui menu Portal Saya. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik untuk dokumen perpajakan, termasuk SPT. Setelah permohonan terkirim, wajib pajak perlu memastikan status sertifikat telah valid sebelum digunakan.
"Mulai sekarang, laporan pajak tidak lagi menunggu printer. Yang dibutuhkan hanya koneksi, akun aktif, dan sedikit keberanian mencoba," ujar Candra.
Selain penjelasan teknis, peserta diberikan kesempatan memahami alur pelaporan melalui Simulator SPT Tahunan yang disediakan DJP. Simulator tersebut berfungsi sebagai sarana latihan agar pengguna lebih siap menggunakan Coretax DJP saat pelaporan SPT tahunan dilakukan.
Mereka diajak mencoba secara langsung proses pengisian dan alur pelaporan berbasis digital sehingga lebih siap saat masa pelaporan tiba. Simulator SPT Tahunan Orang Pribadi diakses pada laman https://spt-simulasi.pajak.go.id/. Simak juga Cara Buat Konsep dan Mengisi Induk SPT Tahunan Karyawan di Coretax DJP. (sap)
