PER-7/PJ/2025

WNA Jadi Signer SPT, Haruskah Daftar NPWP?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 13 Januari 2026 | 09.30 WIB
WNA Jadi Signer SPT, Haruskah Daftar NPWP?
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews – Warga negara asing (WNA) yang bukan merupakan subjek pajak dalam negeri (SPDN) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Hal ini berlaku meski WNA tersebut merupakan penanda tangan (signer) atau person in charge (PIC) suatu badan.

Agar WNA tersebut dapat menandatangani SPT via coretax, maka cukup melakukan aktivasi akun coretax. Aktivasi akun coretax dilakukan agar WNA dapat memperoleh Nomor Induk Perpajakan untuk mengakses coretax, bukan untuk pendaftaran NPWP.

"Nomor identitas perpajakan...digunakan orang pribadi atau badan sebagai identitas untuk kepentingan administrasi perpajakan tertentu," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, dikutip pada Selasa (13/1/2026).

Hal yang perlu diperhatikan adalah WNA tersebut memang memenuhi syarat sebagai SPLN. Adapun aktivasi akun coretax bagi WNA SPLN bisa dilakukan melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” yang terdapat pada halaman login coretax. Simak Update 2024: Apa Itu Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)?

Pada halaman permintaan akses digital, kosongi kolom pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” alias jangan dicentang. Selanjutnya, pilih opsi “Orang Pribadi/Warisan Belum Terbagi” pada kolom jenis wajib pajak. Berikutnya, centang pernyataan wajib pajak, lalu klik Simpan.

Selanjutnya, lengkapi identitas yang diminta mulai dari nomor paspor, nama, negara asal, detail alamat, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nomor telepon (kode negara), hingga email aktif.

Berikutnya, lengkapi dokumen yang diperlukan mulai dari foto, foto sambil memegang paspor, dan foto halaman identitas paspor. Selanjutnya, centang pernyataan dan klik Simpan. Selanjutnya, petugas KPP akan melakukan verifikasi.

Merujuk Pasal 15 PER-7/PJ/2025, idealnya proses verifikasi akan dilakukan selama 1 hari kerja setelah data pendaftaran disampaikan. Untuk informasi lebih lanjut maka dapat melihat petunjuk dan penjelasannya melalui https://pajak.go.id/lapor-tahunan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.