JAKARTA, DDTCNews -- Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) hanya berlaku untuk 1 tahun pajak. Dengan demikian, wajib pajak yang menggunakan NPPN harus menyampaikan pemberitahuan NPPN untuk setiap tahun pajak.
Sesuai dengan ketentuan, wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak. Pemberitahuan itu disampaikan maksimal 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
"Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN…wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 2 ayat (1) PER-17/PJ/2015, dikutip pada Senin (19/1/2026).
Artinya, wajib pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tahun lalu, perlu kembali mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN. Hal ini perlu dilakukan apabila wajib pajak ingin kembali menggunakan NPPN untuk tahun pajak 2026.
Seperti yang telah disebutkan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan NPPN kepada dirjen pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Namun, apabila wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberitahuan NPPN dilakukan paling lambat:
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Pemberitahuan penggunaan NPPN tersebut dilakukan secara daring melalui coretax. Simak Cara Sampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN via Coretax DJP
Jika ketentuan terpenuhi dan pemberitahuan penggunaan NPPN berhasil disampaikan maka wajib pajak akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik dan Surat Pemberitahuan Penggunaan NPPN. Nah, pemberitahuan tersebut hanya bisa digunakan untuk 1 tahun pajak.
Misal, pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2025 hanya berlaku selama tahun pajak 2025. Untuk itu, wajib pajak harus mengajukan pemberitahuan NPPN lagi untuk tahun pajak berikutnya.
Sebagai informasi, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh dirjen pajak dan disempurnakan terus‐menerus. Norma ini berupa persentase yang akan dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Simak Update 2024: Apa Itu Norma Penghitungan Penghasilan Neto?
NPPN menjadi alternatif penentuan penghasilan neto hanya dengan mengandalkan pencatatan. Namun, tidak sembarang pihak dapat menggunakan NPPN. Sebab, NPPN hanya boleh digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari Rp4,8 miliar. (dik)
