PMK 50/2025

OJK Minta Ketentuan Pajak Kripto Dievaluasi, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 24 Januari 2026 | 13.00 WIB
OJK Minta Ketentuan Pajak Kripto Dievaluasi, Ada Apa?
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta ketentuan pajak atas aset kripto dievaluasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan usulan mengevaluasi ketentuan pajak kripto datang dari kalangan pengusaha. Kebijakan pajak atas kripto di Indonesia dianggap kalah bersaing dari negara lain.

"Terdapat aspirasi dari para pelaku di industri kripto nasional untuk peninjauan besaran pengenaan pajak ini," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Sabtu (24/1/2026).

Pengaturan pajak atas aset kripto telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan ketentuan ini antara lain dipengaruhi oleh pengkategorian aset kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital.

Ketika aset kripto kini dikategorikan sebagai aset keuangan digital, kewenangan mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk aset kripto juga resmi dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Kemudian mulai 1 Agustus 2025, pemerintah memberlakukan 3 peraturan baru mengenai perlakuan pajak atas transaksi aset kripto, yakni PMK 50/2025, PMK 53/2025, dan PMK 54/2025. Lantaran dikategorikan sebagai aset keuangan, aset kripto tidak lagi dikenakan PPN.

Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh final Pasal 22.

Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,21% dari nilai transaksi jika dilakukan melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri. Apabila transaksinya dilakukan melalui PPMSE luar negeri maka tarifnya menjadi 1%.

Hasan mengatakan tarif pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto di Indonesia tergolong besar apabila dibandingkan dengan negara lain. Para pengusaha pun berharap tarif tersebut bisa kembali dievaluasi.

"Saat ini memang PPh-nya 0,21%, dirasakan memberatkan karena kalau kita perhatikan angka komponen biaya yang dikenakan sebagai imbal jasa dari para pedagang saja angkanya itu 2 sampai 3 angka di belakang koma secara percentage dari setiap transaksi yang dilakukan," ujarnya.

Dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR, Hasan turut memaparkan kontribusi pajak dari aset kripto pada Januari hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar. Angka ini lebih besar dibandingkan dengan setoran pajak aset kripto pada sepanjang 2024 yang senilai Rp620,4 miliar. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.