CORETAX SYSTEM

Ini Pertama Kali Lapor SPT Tahunan via Coretax, Jangan Mepet Deadline!

Redaksi DDTCNews
Jumat, 16 Januari 2026 | 08.00 WIB
Ini Pertama Kali Lapor SPT Tahunan via Coretax, Jangan Mepet Deadline!
<p>Warga membuka layanan apllikasi pajak Coretax Administration System (CTAS) atau Coretax DJP di Jakarta, Senin (5/1/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak diingatkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 lebih awal, jangan menunda-nunda dan mendekati batas waktu. Pasalnya, 2026 menjadi tahun pertama bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan via coretax system secara penuh.

Karena ini bakal menjadi 'pengalaman baru', wajib pajak bisa saja masih kebingungan dan memerlukan waktu lebih lama dalam melaporkan SPT Tahunan. Itulah mengapa lebih baik lapor SPT Tahunan lebih awal untuk mengantisipasi kendala yang muncul, baik dari aspek individu atau teknis dari sistem DJP.

"Ingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Jangan nanti-nanti, jangan menunda-nunda, jangan mepet-mepet," tulis KPP Pratama Wamena dalam unggahannya di medsos, dikutip pada Jumat (16/1/2026).

DJP menyediakan tutorial pelaporan SPT Tahunan orang pribadi secara lengkap melalui laman t.kemenkeu.go.id/coretaxSPT.

Makin mepet dengan batas waktu, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan traffic oleh wajib pajak. Hal itu bisa menyebabkan tersendatnya akses ke dalam sistem dan memunculkan error. Karenanya, lebih awal lapor SPT Tahunan, lebih baik.

Perlu diketahui, pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaksanakan pada 2026 sepenuhnya akan dilakukan secara online melalui coretax system. Untuk mengakses fitur Lapor SPT, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax masing-masing.

Setelah aktivasi akun, wajib pajak dapat langsung mengakses fitur lapor SPT yang ada di laman coretax. Perlu diingat, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat pada Maret, sedangkan wajib pajak badan paling lambat pada April. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.